Afriyani, Supir Minibus Maut di Vonis 15 Tahun Penjara

Nasional / 29 August 2012

Kalangan Sendiri

Afriyani, Supir Minibus Maut di Vonis 15 Tahun Penjara

Puji Astuti Official Writer
2864

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (29/8) hari ini, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman bagi Afriyani, supir minibus maut yang menewaskan sembilan orang pejalan kaki dengan hukuman penjara 15 tahun.

"Terdakwa Afriyani Susanti terbukti bersalah melakukan tindakan pidana dengan mengemudikan kendaraan dengan cara atau dalam keadaan yang membahayakan bagi nyawa orang lain. Kami menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," demikian keputusan yang dibajakan oleh Ketua Majelis Hakim Antonius Widyanto.

Walau majelis hakim menyatakan Afriyani bersalah karena terbukti melanggar pasal 311 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), namun majelis hakim juga membebaskan Afriyani dari dakwaan primer yang menggunakan Pasal 338 KUHP tentang kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain. Majelis hakim beralasan bahwa dalam persidangan terdakwa tidak memiliki niat untuk menghilangkan nyawa korban. Vonis hakim yang hanya 15 tahun penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Afriyani hukuman pidana selama 20 tahun penjara.

Keluarga korban yang hadir dalam persidangan Afriyani langsung menyatakan keberatan dan kekecewaannya atas vonis hakim yang hanya menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara. Walau demikian kuasa hukum keluarga korban, Bernard Pasaribu malah memandang vonis 15 tahun penjara tersebut sudah wajar dan cukup adil. Menurut Bernard reaksi keluarga korban adalah ekspresi dari ketidakpuasan batin mereka.

Menuntut keadilan dari hukum negara terkadang tidak selalu mendapatkan hasil seperti yang diharapkan. Walau demikian, setiap tindakan selalu menghasilkan konsekuensi yang harus ditanggung pelakunya, hukum tabur tuai ini tidak dapat dikompromikan ataupun ditawar, disinilah peran keadilan Tuhan. Untuk itu, kerelaan untuk menyerahkan kepada Tuhan untuk menegakkan keadilan sangatlah penting, sehingga dendam tidak membebani hati. Selain itu bagi pelaku seperti Afriyani ini, semoga menemukan pintu pertobatan sehingga dapat membuka lembaran hidup yang baru.

Baca Juga :

Forum JC : Apakah berdoa saja cukup ? 

Tuhan Saya Beriman Kepada-Mu

Hadapi Musim Hujan Dengan Menjaga Pola Makan dan Asupan Sehat

Sumber : Kompas.com | Puji Astuti
Halaman :
1

Ikuti Kami