Dinas Kesehatan Jakarta Utara Jatuhkan Sanksi Kepada Klinik Tong Fang

Nasional / 14 August 2012

Kalangan Sendiri

Dinas Kesehatan Jakarta Utara Jatuhkan Sanksi Kepada Klinik Tong Fang

Budhi Marpaung Official Writer
5481

Dianggap menyalahi perundangan, Dinas Kesehatan Jakarta Utara menyatakan telah memberikan sanksi kepada pihak Klinik Tong Fang terkait dengan iklannya yang selama ini beredar di publik.

"Kami sudah memanggil dan memeriksa yang bersangkutan," kata Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara, Bambang Suheri, Selasa, (14/8).

"Jadi, yang bermasalah hanya periklanannya saja," lanjutnya.

Iklan Klinik Tong Fang yang selama ini beredar, ungkap Bambang, menyalahi Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1787/Menkes/Per/XII/2010 tentang Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan serta Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 386/Men.Kes/SK/IV/1994 tentang Pedoman Periklanan Obat Tradisional.

"Kira-kira sebulan lalu sudah kita panggil, sudah diklarifikasi dan sudah dilakukan perubahan," jelasnya. Bambang Suheri menambahkan, "Dulu, kan, ada kalimat-kalimat testimoni yang berlebihan seperti memuja-muja klinik tersebut. Sekarang iklan yang itu sudah tidak ada. Begitu pula penggunaan kata dokter sebagai tenaga kesehatan di klinik tersebut telah dihilangkan dalam iklan yang beredar.”

Iklan Klinik Tong Fang ramai dibicarakan baik di BlackBerry Messenger, twitter maupun beberapa media sosial lain beberapa pekan ini. Kata-kata pasien yang ada disana dianggap terlalu memuja tempat pengobatan tradisional asal China itu. Oleh sebab itu, sejumlah orang menjadikan hal tersebut sebagai candaan dan merilis hal itu ke rekan-rekan sejaringannya.

Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Klinik Tong Fang tetap belum mengeluarkan pernyataan apa-apa terkait iklan yang menjadi buah bibir masyarakat tersebut.  

Baca juga : 

Kisah Nyata Domini Budianto : Kematian Anak Membawa Kebaikan

Forum JC : Dokumentasi Kopdar + Photo Hunting

Cornerstone - Hillsong

Menghargai Pertemanan Masing-Masing Pasangan

Sumber : tempo.co / budhianto marpaung
Halaman :
1

Ikuti Kami