Berbagai tindak intoleran selalu terjadi dari tahun ke tahun menerpa kerukunan antar umat beraga,. Dilain pihak, aparat kepolisian yang seharusnya menjadi penjamin keamanan, pelindung kebebasan berpikir, berpendapat, dan berkeyakinan dirasa seperti melakukan pembiaran.
Hal itu seperti memperlihatkan bahwa mereka menjadi alat kelompok-kelompok radikal. "Sikap intoleran juga merasuk dalam tubuh kepolisian sehingga menjadi alat untuk melancarkan aspirasi kelompok radikal. Padahal, semestinya kepolisian bertugas melindungi konstitusi yang menjamin kebebasan berpendapat, beragama, dan berkeyakinan," kata Wakil Direktur The Wahid Institute, Rumadi, Senin (14/5).
Menurutnya konstitusi Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 menjamin siapa pun merdeka untuk berpikir, berbeda pendapat, dan menyuarakannya. Jaminan ini harus dilaksanakan sehingga ruang publik menjadi sarana untuk mempertukarkan gagasan.
"Aparat kepolisian harus bekerja untuk memastikan jaminan perlindungan atas hak konstitusional itu. Jika tidak, nanti masyarakat akan mencari jalan keluar untuk melindungi diri dengan caranya sendiri. Dikhawatirkan, muncul gerakan masyarakat yang melawan kelompok radikal," katanya.
Kita berharap bersama agar penegakan hukum di Indonesia tidak sekedar wacana belaka. Namun sebuah praktek mulia yang harus dijadikan sebagai gaya hidup. Agar setiap tindakan kita mempunyai rasa tanggungjawab. Pada saat seperti inilah, pemimpin negara tidak boleh absent dn berdiam diri jika persatuan diantara umat beraga mengalami ancaman.
Sumber : kompas.com - dptIkuti doa ini sekarang:
“Tuhan, saya mengakui bahwa saya orang berdosa. Saya membutuhkan Engkau. Saya percaya bahwa darahMu sanggup menghapuskan segala dosa dan kesalahanku. Saat ini, saya mengundang Engkau, Yesus Kristus, masuk dalam hati dan hidupku menjadi Tuhan dan Juruslamatku. Saya menyerahkan hidupku bagiMu dan melayaniMu.
Dalam nama Yesus aku berdoa. Amin”