Kemenkeu Hukum 155 dan Berhentikan 7 Pegawainya

Nasional / 20 March 2012

Kalangan Sendiri

Kemenkeu Hukum 155 dan Berhentikan 7 Pegawainya

Lois Official Writer
2766

Kementerian Keuangan telah menerima 93 laporan transaksi mencurigakan mulai 2007-2011 dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait 125 pejabat pegawai yang melakukan transaksi di lingkungan internal kementerian. “Dari laporan tersebut, sebanyak 37 laporan telah dilakukan audit investigasi,” ujar Menkeu. Dua laporan di antaranya tidak dapat diinvestigasi sebagai rekening pegawai Kementerian Keuangan serta 9 laporan telah dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan, namun belum ditemukan penyimpangan.

“Kepada pegawai yang terbukti melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang telah direkomendasikan penjatuhan hukuman disiplin atas 155 orang,” ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo di Jakarta, seperti yang dirilis mediaindonesia online pada Senin (19/3) malam.

Selain menjatuhkan hukuman kepada 155 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut, ada tujuh pegawai yang telah direkomendasikan untuk diberhentikan. Sebanyak 21 laporan melibatkan 25 pejabat pegawai akan dilakukan klarifikasi dan 3 laporan meliputi rekening sembilan pegawai telah dilimpahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bukan hanya di pemerintahan, di dalam setiap aspek kehidupan, kelakuan dan perbuatan kita dipertanyakan apakah sesuai dengan hukum-hukum dan kaidah yang berlaku. Apakah kita merupakan manusia yang bermutu atau tidak, semuanya ditentukan dari situ. Karena itu, lakukan yang terbaik dari setiap hal yang kita lakukan.

Sumber : mediaindonesia/lh3
Halaman :
1

Ikuti Kami