Dorr Di Tempat Bagi Pelaku Kerusuhan yang Anarkis

Nasional / 10 February 2011

Kalangan Sendiri

Dorr Di Tempat Bagi Pelaku Kerusuhan yang Anarkis

Lois Official Writer
2896

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) memberlakukan Prosedur Ketetapan (Protap) Nomor 1 Tahun 2010 tentang tindakan tegas dan penanganan pelaku kerusuhan anarkis seperti peristiwa pengrusakan di Cikeusik, Pandeglang, Banten dan Temanggung, Jawa Tengah.

Jenderal polisi bintang dua itu, menegaskan petugas akan melumpuhkan anggota perusuh dengan senjata api jika berpotensi membahayakan masyarakat dan memakan korban. “Masyarakat yang merusak dan menganiaya bukan pengunjuk rasa tapi sudah bertindak anarkis, polisi akan menembak,” ujar Sutarman. Prinsip ini juga berlaku bagi penanganan pelaku yang membawa senjata tajam dan senjata api saat terjadi kerusuhan dengan tahapan penangan yang terukur dan terarah.

Untuk itulah, Polda Metro Jaya mengoptimalkan anggota Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kopdar Kamtibmas) dan Saka Bhayangkara di wiliyah pelosok agar potensi kerusuhan anarkis terhadap kelompok tertentu dapat diantisipasi. Selain itu, Polda Metro Jaya juga memaksimalkan peran intelijen mencari informasi kemungkinan pengrusakan terhadap kelompok tertentu. Polda Metro Jaya dan jajarannya menempatkan personel pada titik rawan yang menjadi tempat ibadah dan pertemuan warga Ahmadiyah.

Namun menurut Wakil Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana, menyanggah bahwa Polri telah mengeluarkan perkap tembak di tempat. Yang mana yang benar, belum ada kejelasan. Namun, satu hal yang harus kita waspadai, apakah kerukunan antar umat beragama memang semakin tipis dan kita harus bersiap-siap menghadapi kemungkinan terburuk?

Sumber : republika/lh3
Halaman :
1

Ikuti Kami