Remisi Spesial Untuk 705 Napi Di Hari Natal

Internasional / 21 December 2010

Kalangan Sendiri

Remisi Spesial Untuk 705 Napi Di Hari Natal

daniel.tanamal Official Writer
2590

Berbagi sukacita dan damai natal dapat dilakukan dengan berbagai cara. Seperti umumnya tiap hari perayaan keagamaan nasional, beberapa narapidana akan mendapat “kado natal” spesial tahun ini dengan pemberian remisi khusus dengan pengurangan hukuman ataupun juga status bebas.

Provinsi Sulawesi Utara tahun ini akan memberikan remisi khusus tersebut untuk 705 napi pada Hari Natal 25 Desember 2010. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara Heru Tamtomo di Manado, Senin (20/12/2010) mengatakan, narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi itu tersebar pada enam lapas, tiga rutan dan empat cabang rutan. "Remisi akan diberikan pada saat Natal 25 Desember dan dilakukan pada masing-masing UPT tersebut," kata Tamtomo.

Heru Tamtomo mengatakan, dari sekitar 705 narapidana itu, mendapatkan remisi khusus satu (RK1) sebanyak 694, sementara remisi khusus dua (RK 2) sebanyak 11 narapida. Pada RK1, para narapidana mendapatkan pengurangan hukuman antara 15 hari hingga dua bulan sementara RK2 langsung bebas.

Beberapa ketentuan serta persyaratan yang harus dipenuhi napi untuk mendapat remisi adalah menunjukan kelakuan baik dan aktif dalam pembinaan. "Napi itu aktif dalam kegiatan pembinaan, menunjukkan perubahan sikap perilaku lebih baik selama berada di lapas maupun rutan," ujarnya.

Suatu kebahagian tersendiri bagi para narapidana terutama yang merayakan natal dapat menikmati remisi pengurangan hukuman ataupun langsung bebas dan dapat berkumpul kembalu bersama keluarga merayakan dan merenungkan kembali kemurahan Tuhan yang telah mengaruniakan AnakNya yang tunggal turun ke dunia sebagai Juruselamat.

 

 

Sumber : Antara/dpt
Halaman :
1

Ikuti Kami