3 Hakim Ditahan Karena Ijinkan Pernikahan Sesama Jenis

Internasional / 4 November 2010

Kalangan Sendiri

3 Hakim Ditahan Karena Ijinkan Pernikahan Sesama Jenis

Lois Official Writer
3241

Pada tanggal 3 April 2009 Pengadilan Tinggi Iowa mengatakan bahwa Defense of Marriage Act (DOMA) melanggar janji konstitusi negara dalam hak perlindungan hukum yang sama kepada setiap penduduk di Iowa karena mereka tidak menyetujui pernikahan sesama jenis.

Bob Vander Plaats, seorang aktivis konservatif dan kandidat GOP untuk pemerintahan, mengajukan gugatan melawan ketiga hakim di Iowa. Dia mengatakan bahwa voting merupakan penawar / jalan keluar bagi suatu pengadilan yang penuh politik dan juga menuduh bahwa pengadilan merebut kekuasaan hukum negara dengan memberikan ijin bagi pernikahan sesama jenis.

Vander Plaats dan gerakan “Iowa for Freedom” berkeliling untuk berkampanye, mereka berkata bahwa pengadilan tidak hanya melanggar hukum legislatif dengan melegalkan pernikahan sesama jenis, tapi juga bersalah karena memerintahkan 99 negara lainnya untuk melaksanakan keputusan mereka.

Hasil voting menunjukkan, penduduk Iowa menghukum tiga hakim Pengadilan Tertinggi karena dalam masa tugas mereka karena mereka melegalisasikan pernikahan sesama jenis. Para penduduk Iowa yang mengadakan voting tersebut, memutuskan bersalah atas hakim David L. Baker (sebanyak 54.27% yang memutuskan bersalah dari keseluruhan voting), Michael J. Streit (54.41%), dan pemimpin hakim Marsha Ternus (55.04%).

Hukuman yang dikenakan, sesuai dengan konstitusi Iowa di bawah amandemen 1962, mereka ditahan di bawah hukum konstitusi Iowa selama 8 tahun. Jadi mereka harus mengadakan pemungutan suara untuk mempertahankan posisi mereka atau mereka akan dipecat.

Sumber : lifesitenews/lh3
Halaman :
1

Ikuti Kami