Menteri Agama Setuju SKB Ditingkatkan Jadi Undang-undang

Internasional / 21 September 2010

Kalangan Sendiri

Menteri Agama Setuju SKB Ditingkatkan Jadi Undang-undang

daniel.tanamal Official Writer
3120

Setelah kemarin Menteri Agama Suryadharma Ali menegaskan tidak akan melakukan revisi terhadap Peraturan Bersama Menteri tentang Tata Cara Pembangunan Rumah Ibadah, apalagi berniat mencabutnya. Karena menurutnya, PBM atau yang dikenal juga sebagai Surat Keputusan Bersama Dua Menteri (SKB) justru merupakan instrumen untuk menjaga kerukunan di antara umat beragama di Indonesia, hari ini disela-sela agendanya salah satu politisi senior PPP itu menyatakan setuju jika Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri ditingkatkan menjadi undang-undang supaya aturannya lebih mengikat. "Saya kira SKB ditingkatkan menjadi Undang-undang, itu lebih bagus," kata Surya, Selasa. (21/9)

Menurutnya tidak ada masalah dengan SKB saat ini. Karena tidak mungkin ada masyarakat yang melakukan pelanggaran kemudian aturannya yang diubah."SKB tidak ada masalah, masa misalnya ada masyarakat yang melakukan pelanggaran, kemudian peraturan yang diubah," ungkapnya.

Permasalahan Ciketing beberapa waktu lalu bukan permasalahan SKB atau agama, tetapi masalah pelanggaran pendirian tempat ibadah saja.

"Pengaturan ini tidak berlaku pada satu agama saja. Ini diterbitkan bukan oleh Menag dan Kemendagri saja, tetapi hasil muswarah dari majelis agama. Jadi jangan salah paham," ungkapnya.

SKB ini sejak tragedi HKBP Pondok Timur menuai kontroversi. Jika melihat sekilas rumusan peraturan dan ketentuan yang ada dalam SKB tersebut sebenarnya telah memenuhi kaidah yang cukup baik. Namun beberapa pasal memang perlu untuk ditinjau ulang. Beberapa pihak yang menganggap SKB harus direvisi ataupun dihapuskan beralasan melihat dari segi konstitusi, SKB tidak memenuhi syarat, bertentangan dengan UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama di Indonesia. Selain itu, dilihat dari prosedurnya pun, SKB tidak mempunyai kedudukan karena berada di luar konstruksi peraturan perundang-undangan di Indonesia dan secara substansi, isi dari SKB tersebut kurang tepat karena peraturan tersebut mengatur orang sehingga dalam aturan tersebut orang menjadi sulit untuk beribadah.

 

Untuk mendoakan pengusutan masalah ini dan saudara-saudara kita di HKBP Pondok Timur, silahkan anda klik link disini

Sumber : Tribun News/dpt
Halaman :
1

Ikuti Kami