Malaysia Hukum Pembom Gereja Lima Tahun

Nasional / 15 August 2010

Kalangan Sendiri
Malaysia Hukum Pembom Gereja Lima Tahun
Puji Astuti Official Writer
2695

Pasangan pelaku pengeboman sebuah gereja di Malaysia di jatuhi hukuman selama lima tahun pada Jumat (13/8). Serangan bom itu terjadi pada 7 Januari 2010 lalu atas sebuah gereja di pinggiran kota Kuala Lumpur.

"Hal itu menyerang dasar-dasar dan prinsip-prinsip sebuah masyarakat yang beradab," demikian tegas ketua majelis hakim SM Komathy Suppiah.

Kedua terpidana yang masih bersaudara tersebut bernama Raja Raja Mohamad Faizal Ibrahim (24) dan Raja Raja Idzham Mohamad Ibrahim (22).

Serangan terhadap rumah ibadah di Malaysia itu terjadi karena dipicu pembatalan larangan penggunaan kata “Allah” bagi umat non-Muslim Malaysia. Pemerintah Malaysia melakukan pelarangan penggunaan kata “Allah” bagi umat non-muslim karena menyebabkan kebingungan dan mendorong perpindahan agama yang merupakan sesuatu yang illegal di Malaysia.

Pembela kedua terdakwa menyatakan akan naik banding terhadap putusan hakim yang menghukum lima tahun penjara namun menolak berkomentar lebih lanjut. Kedua terdakwa tersebut bebas dengan membayar jaminan hingga sidang banding dilaksanakan.

Sumber : Kompas.com
Kalangan Sendiri
Halaman :
1

Apakah Anda rindu menerima Yesus sebagai Tuhan dan Juruslamat pribadi dalam hidup Anda?

Ikuti doa ini sekarang:
“Tuhan, saya mengakui bahwa saya orang berdosa. Saya membutuhkan Engkau. Saya percaya bahwa darahMu sanggup menghapuskan segala dosa dan kesalahanku. Saat ini, saya mengundang Engkau, Yesus Kristus, masuk dalam hati dan hidupku menjadi Tuhan dan Juruslamatku. Saya menyerahkan hidupku bagiMu dan melayaniMu. Dalam nama Yesus aku berdoa. Amin”

Apakah Anda sudah mengucapkan doa ini?
Layanan Doa dan Bimbingan Rohani CBN Indonesia
Shalom 🙏
Terima kasih sudah mengunjungi kami.
Kami ada untuk mendengarkan, mendoakan, dan mendampingi perjalanan Anda.

Apa yang bisa kami bantu hari ini?