Parlemen rendah Belgia, telah menyetujui undang-undang yang melarang burqa dipakai di depan umum, hal ini menjadikan Belgia sebagai negara eropa pertama yang melakukan hal ini untuk pencegahan tindakan kriminal.
Dalam prosesnya, undang-undang ini didukung oleh 136 orang dari anggota parlemen, dan hanya dua orang yang menolak.
Undang-undang ini akan naik ke senat pada bulan depan, dan diharapkan resmi menjadi undang-undang tanpa perlawanan yang berarti. Perancis sebagai negara dengan populasi orang muslim terbesar di eropa, yang juga akan menguji undang-undang pelarangan penggunaan burqa ini pada bulan Mei nanti. Hal ini diharapkan bisa menjadi undang-undang dalam beberapa bulan ke depan.
Beberapa tahun terakhir ini, negara-negara eropa dilanda ketakutan oleh ekstrimis Islam sejak tindakan terorisme makin meningkat. Pelarangan penggunaan burqa ini mungkin akan diprotes oleh para warga muslim, namun bisa diprediksi bahwa suatu pemerintahan lebih menitik beratkan keamanan negaranya.
Sumber : ReutersIkuti doa ini sekarang:
“Tuhan, saya mengakui bahwa saya orang berdosa. Saya membutuhkan Engkau. Saya percaya bahwa darahMu sanggup menghapuskan segala dosa dan kesalahanku. Saat ini, saya mengundang Engkau, Yesus Kristus, masuk dalam hati dan hidupku menjadi Tuhan dan Juruslamatku. Saya menyerahkan hidupku bagiMu dan melayaniMu.
Dalam nama Yesus aku berdoa. Amin”