"Bali tak bisa melaksanakan UU tersebut karena bertentangan nilai sosiologis dan filosofis, ini seperti pernyataan sikap Pemerintah Bali sebelumnya," ujar Gubernur Bali Made Mangku Pastika, Kamis (25/3).
Gubernur Bali dan Ketua DPRD telah menandatangani surat pernyataan menolak UU ini pada tahun 2008 lalu untuk dikirimkan kepada Presiden dan DPR. "Bali adalah The Island of Peace. Kami juga menolak kejahatan pornografi tapi UU ini tidak sesuai sosiologis Indonesia yang beragam."
Di hadapan tokoh masyarakat dan berbagai elemen seperti pemuda, LSM, akademi, LBH, Pastika tetap menegaskan sikap penolakan, menjelang digelarnya sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memutuskan hasil uji materi atas UU Pornografi yang diajukan komponen Aliansi Bhineka Tunggal Ika di Jakarta. Menurut Pastika, meskipun UU No. 44 Tahun 2008 ini sudah disahkan namun akan sulit diimplementasikan oleh semua daerah di Indonesia.
Bukan berarti dia setuju bila ada seniman yang memproduksi benda yang terlihat porno seperti gantungan kunci berbentuk alat kelamin pria. "Kalau lukisan soal keindahan tubuh perempuan asal tidak terlalu vulgar ya tidak masalah," jelas Pastika kemudian.
Kiranya Tuhan memberikan hikmat agar pemerintah Indonesia dapat menerapkan UU Pornografi yang sesuai dengan hukum Tuhan, dengan menegakkan prinsip-prinsip susila yang baik.
Sumber : MSN.com/lh3Ikuti doa ini sekarang:
“Tuhan, saya mengakui bahwa saya orang berdosa. Saya membutuhkan Engkau. Saya percaya bahwa darahMu sanggup menghapuskan segala dosa dan kesalahanku. Saat ini, saya mengundang Engkau, Yesus Kristus, masuk dalam hati dan hidupku menjadi Tuhan dan Juruslamatku. Saya menyerahkan hidupku bagiMu dan melayaniMu.
Dalam nama Yesus aku berdoa. Amin”