Vonis majelis hakim yang diketuai Jumain SH ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman mati. Keputusan Pengadilan Negeri Denpasar ini menyatakan bahwa Nyoman Susrama terbukti secara menyakinkan bersalah telah memimpin perencanaan sekaligus pelaksana atas pembunuhan Prabangsa.
Prabangsa di bunuh dengan cara di keroyok dan dipukul dengan sepotong balok, lalu tubuhnya di buang ke perairan laut di kawasan Pantai Belatung, Kabupaten Klungkung.
Pembunuhan ini dipicu oleh pemberitaan Prabangsa tentang penyimpangan proyek pembangunan sekolah yang dipimpin oleh Susrama.
Susrama bersama dengan tim penasihat hukumnya menyatakan banding atas keputusan majelis hakim ini.
Kasus wartawan yang akhirnya terbunuh karena pemberitaan yang dilakukannya bukanlah sesuatu yang baru. Hal ini menjadi salah satu resiko dari profesi dan upaya pengungkapan kebenaran.
Sumber : Antara NewsIkuti doa ini sekarang:
“Tuhan, saya mengakui bahwa saya orang berdosa. Saya membutuhkan Engkau. Saya percaya bahwa darahMu sanggup menghapuskan segala dosa dan kesalahanku. Saat ini, saya mengundang Engkau, Yesus Kristus, masuk dalam hati dan hidupku menjadi Tuhan dan Juruslamatku. Saya menyerahkan hidupku bagiMu dan melayaniMu.
Dalam nama Yesus aku berdoa. Amin”