Conjugal Visit Napi Akan Diatur Dephumkam

Nasional / 20 December 2009

Kalangan Sendiri

Conjugal Visit Napi Akan Diatur Dephumkam

Lestari99 Official Writer
3669

Demi meningkatkan hak asasi manusia para napi dan menjalankan lembaga pemasyarakatan sebagai lembaga pendidikan dan bukan pencetak penjahat kelas kakap, Departemen Hukum dan HAM akan mengajukan pembuatan regulasi yang mengatur conjugal visit atau kunjungan untuk pemenuhan kebutuhan seksual para napi di penjara.

Langkah ini diambil setelah dikeluarkannya hasil penelitian Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Depkumham RI yang menunjukkan bahwa 88 persen napi setuju dengan conjugal visit, dan kebijakan itu disetujui 78 persen petugas lapas dan 84 persen masyarakat.

Selain itu, sebuah kenyataan yang tak dapat dipungkiri yaitu adanya perilaku seksual menyimpang dari para napi lapas. Bahkan para petugas lapas mengakui adanya pemberian fasilitas di lembaga pemasyarakatan bagi napi yang sudah berkelakuan agresif untuk memenuhi kebutuhan biologis mereka.

Formalitas penyaluran kebutuhan biologis bagi napi yang sudah menikah ini nantinya akan dilakukan dengan sistem ‘reward and punishment' atau diberikan secara bersyarat untuk napi yang berkelakuan baik dan tidak melanggar aturan. Peraturan conjugal visit ini nantinya akan menggantikan aturan mengenai cuti mengunjungi keluarga (CMK) sesuai pasal 14 UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Namun CMK yang ada saat ini baru bisa diberikan bila napi telah menjalani setengah dari masa tahanan, sehingga napi dengan masa hukuman minimal 3 tahun baru dapat berhubungan dengan pasangannya setidaknya setelah 1,5 tahun, untuk kurun waktu 1,5 tahun yang merupakan sisa hukuman. Oleh karena itulah program ‘conjugal visit' inipun diatur.

Banyak hal yang memang harus dibenahi dalam hal yang berkaitan dengan hukum dan hak asasi manusia di negara ini. Bagaimanapun lembaga pemasyarakan selaku lembaga pendidikan bagi warga negara yang terhukum harus ditegakkan sehingga mereka yang telah menyelesaikan masa hukumannya dapat melanjutkan hidup dengan cara hidup yang lebih baik dari sebelumnya, bukannya kembali terjerumus dalam dunia kriminal.

Sumber : antaranews
Halaman :
1

Ikuti Kami