Akhirnya Bibit Dan Chandra Dibebaskan

Nasional / 4 November 2009

Kalangan Sendiri

Akhirnya Bibit Dan Chandra Dibebaskan

Lestari99 Official Writer
2621

Akhirnya polisi menangguhkan penahanan dua pimpinan KPK non aktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, Selasa 3 November 2009. Bibit dan Chandra keluar dari Mako Brimob tengah malam setelah Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk oleh SBY dan dikomandani Adnan Buyung Nasution meminta Mabes Polri segera memberikan penangguhan penahanan terhadap Bibit dan Chandra.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Nanan Sukarna menolak bila penangguhan penahanan tersebut dilakukan akibat tekanan masyarakat yang akhir-akhir ini terjadi. Nanan Sukarna menegaskan pihaknya akan terus melanjutkan penyelidikan terhadap kasus ini dan membawanya ke pengadilan karena sudah memenuhi unsur pidana. Meski demikian ketua Tim Pencari Fakta, Adnan Buyung Nasution mengingatkan, lanjutan penyidikan kasus ini harus menunggu hasil verifikasi dari pihaknya apakah memang fakta-fakta dan proses hukumnya wajar, tidak ada rekayasa, tidak ada permainan suap dan sebagainya.

Sementara itu pengusaha Anggodo Widjojo, adik buronan KPK Anggoro Widjojo, hingga kini masih diperiksa polisi terkait rekaman percakapan yang menghebohkan berdurasi 4,5 jam yang diputar di Mahkamah Konstitusi kemarin (03/11). Anggodo dicecar polisi untuk menjawab pertanyaan dari setiap item transkrip percakapan yang telah diperdengarkan tersebut. Sampai pukul 10.00 WIB pagi tadi, Anggodo masih menjalani pemeriksaan di polisi sejak semalam.

Menanggapi percakapan rekayasa tersebut, ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku sangat tercengang. Ia tak habis pikir bagaimana pejabat Kejaksaan dan pejabat Kepolisian mudah diatur oleh cukong-cukong yang dianggapnya menjijikkan itu. Hal tersebut jelas sangat mempermalukan bangsa Indponesia, dimana sebagai alat negara dan penegak hukum, seharusnya Polisi dan Kejaksaan tidak bisa dibeli dan menggadaikan hukum.

Lalu bagaimana akhir dari kasus ini? Waktulah yang akan membuktikan. Dan hasil akhir dari kasus ini dapat dipastikan menjadi titik awal sejarah berdirinya tonggak pemberantasan korupsi yang semakin kuat di Indonesia atau justru kemenangan para pemegang uang dan kekuasaan yang bisa mendapatkan apa pun yang mereka mau dengan uang yang bicara.

Sumber : Berbagai Sumber
Halaman :
1

Ikuti Kami