Ditangkap Karena Cium Putrinya Sendiri

Nasional / 8 September 2009

Kalangan Sendiri

Ditangkap Karena Cium Putrinya Sendiri

Lestari99 Official Writer
2928

Hati-hati bila Anda adalah seorang ayah dan sedang berlibur di Brasil bersama putri kesayangan Anda. Karena negara ini memiliki Undang-Undang yang tegas untuk memberantas pelecehan seksual terhadap anak, bisa-bisa Anda tertangkap ketika sedang menunjukkan kasih seorang ayah kepada putrinya. Seperti yang terjadi pada seorang turis Italia yang sedang berlibur di Brasil.

Hanya karena ia mencium anak perempuannya yang baru berusia 8 tahun di depan umum, sepasang suami istri Brasil melaporkannya ke polisi karena menganggapnya telah menyentuh putrinya dengan cara yang cukup intim. Sang ayah memang mencium bibir putrinya saat itu.

Kontan sang turis Italia itu langsung diamankan petugas kepolisian Brasil dan dimasukkan ke penjara sampai penyelidikan mampu membuktikan kalau dirinya tidak bersalah. Tapi jika ia terbukti bersalah, ancaman hukuman penjara 15 tahun sudah menantinya.

Istri pria Italia itu yang merupakan ibu dari sang anak perempuan dan berkebangsaan Brasil ini mengatakan bahwa kasus ini hanyalah merupakan sebuah kesalahpahaman. Jika tuduhan ini terus dilanjutkan, ia kuatir keluarganya bisa rusak dan berantakan hanya karena kesalahpahaman ini.

Namun para staf di kawasan wisata Fortaleza, tempat turis Italia itu sedang berlibur, tetap berpendapat bahwa sesuatu yang tidak biasa tampaknya telah terjadi antara pria Italia tersebut dengan putrinya. Sepertinya mereka tidak mengetahui kalau pria Italia itu sedang mencium putrinya di bagian bibir, karena mereka yakin pria itu telah menyentuh anak perempuannya secara intim.

Sepertinya pepatah yang mengatakan ‘Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung' benar adanya bagi sang pria Italia ini. Jadi berhati-hatilah bila Anda sering bepergian ke tempat yang baru dan asing bagi Anda. Perhatikanlah kebiasaan dan adat istiadat di tempat itu agar Anda terhindar dari masalah yang serius.

Sumber : bbc / LEP
Halaman :
1

Ikuti Kami