Tayangkan Penghitungan Cepat, Televisi Dinilai Langgar UU

Nasional / 11 July 2009

Kalangan Sendiri

Tayangkan Penghitungan Cepat, Televisi Dinilai Langgar UU

Budhi Marpaung Official Writer
3060

Mantan Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Era Presiden Abdurrachman Wahid, AS Hikam, menyatakan bahwa penghitungan cepat atau Quick Count yang ditayangkan pada 8 Juli kemarin telah melanggar undang-undang. Hal ini disampaikan oleh AS.Hikam kepada pihak wartawan, Kamis (9/7).

Menurut AS Hikam, tayangan langsung penghitungan cepat yang dilakukan oleh beberapa televisi swasta tersebut sudah masuk ke dalam kategori mempengaruhi publik.

Yang menjadi sorotan bagi dirinya ketika itu ialah tentang terus munculnya hasil sementara penghitungan cepat di televisi, padahal pencontrengan di wilayah Indonesia bagian barat masih berlangsung.

"Bagaimana mereka bisa melakukan itu, apabila proses pencontrengan pun belum selesai mereka sudah menayangkan hasil penghitungan mereka. Ada maksud apa dibalik itu semua," ujar AS. Hikam yang juga adalah salah satu tim sukses JK-Win ini.

Menanggapi tentang proses pilpres yang berjalan sekarang ini, AS. Hikam menyatakan belum dapat banyak memberikan komentar. Hanya secara pribadi, dirinya tidak mempersoalkan mengenai hal itu.

Saat ini, ia dan teman-teman dari tim sukses JK-Wiranto masih menunggu proses penghitungan suara yang rencana hasil penghitungan finalnya akan diumumkan oleh pihak KPU Pusat dalam jangka waktu yang tidak lama lagi.

Sumber : Kompas.com/bm
Halaman :
1

Ikuti Kami