Mantan Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Era Presiden Abdurrachman Wahid, AS Hikam, menyatakan bahwa penghitungan cepat atau Quick Count yang ditayangkan pada 8 Juli kemarin telah melanggar undang-undang. Hal ini disampaikan oleh AS.Hikam kepada pihak wartawan, Kamis (9/7).
Menurut AS Hikam, tayangan langsung penghitungan cepat yang dilakukan oleh beberapa televisi swasta tersebut sudah masuk ke dalam kategori mempengaruhi publik.
Yang menjadi sorotan bagi dirinya ketika itu ialah tentang terus munculnya hasil sementara penghitungan cepat di televisi, padahal pencontrengan di wilayah Indonesia bagian barat masih berlangsung.
"Bagaimana mereka bisa melakukan itu, apabila proses pencontrengan pun belum selesai mereka sudah menayangkan hasil penghitungan mereka. Ada maksud apa dibalik itu semua," ujar AS. Hikam yang juga adalah salah satu tim sukses JK-Win ini.
Menanggapi tentang proses pilpres yang berjalan sekarang ini, AS. Hikam menyatakan belum dapat banyak memberikan komentar. Hanya secara pribadi, dirinya tidak mempersoalkan mengenai hal itu.
Saat ini, ia dan teman-teman dari tim sukses JK-Wiranto masih menunggu proses penghitungan suara yang rencana hasil penghitungan finalnya akan diumumkan oleh pihak KPU Pusat dalam jangka waktu yang tidak lama lagi.
Sumber : Kompas.com/bmIkuti doa ini sekarang:
“Tuhan, saya mengakui bahwa saya orang berdosa. Saya membutuhkan Engkau. Saya percaya bahwa darahMu sanggup menghapuskan segala dosa dan kesalahanku. Saat ini, saya mengundang Engkau, Yesus Kristus, masuk dalam hati dan hidupku menjadi Tuhan dan Juruslamatku. Saya menyerahkan hidupku bagiMu dan melayaniMu.
Dalam nama Yesus aku berdoa. Amin”