Aceh, Caleg Harus Bisa Baca Alquran

Nasional / 9 September 2008

Kalangan Sendiri

Aceh, Caleg Harus Bisa Baca Alquran

Puji Astuti Official Writer
4367

Ratusan bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR Aceh yang diajukan 11 dari 43 partai politik mengikuti tes kemampuan membaca Alquran di Sekretariat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) di Banda Aceh, Senin.

Kegiatan tes mampu baca kitab suci umat Islam pada hari pertama itu dimulai pukul 09.00 WIB dan diperkirakan selesai pukul 16.00 WIB.

Tes tersebut diawali oleh bakal caleg dari partai nomor urut 1 sampai 11, sedangkan sisanya akan dilaksanakan beturut-turut pada hari berikutnya, di mana satu hari 10 partai.

Uji mampu baca Alquran yang merupakan syarat bisa lulus menjadi caleg itu dilakukan oleh Tim yang terdiri dari unsur independen untuk menjamin kemurniannya.

Untuk uji tersebut, KIP telah membentuk 10 tim yang masing-masing tim terdiri dari tiga orang.

Ketua kelompok kerja pencalonan KIP NAD, Yarwin Adidarma mengatakan, sedikitnya 1.500 bakal caleg akan ikut baca Alquran sebagai salah satu syarat untuk bisa lolos menjadi caleg.

Kegiatan uji tes baca Alquran tersebut merupakan satu-satunya yang ada di
Indonesia. KIP memberlakukan uji tersebut untuk menjalankan amanah Undang-undang No.11/2006 tentang Pemerintahan Aceh yang dijabarkan pada Qanun No.3/2008 tentang Partai lokal.

Meskipun qanun tersebut hanya mengatur partai lokal, namun bakal caleg dari partai nasional juga diwajibkan ikut uji mampu baca Alquran.

Sumber : Antara/VM
Halaman :
1

Ikuti Kami