Apakah Amrozi dkk Takut Mati Tersiksa?

Nasional / 8 August 2008

Kalangan Sendiri

Apakah Amrozi dkk Takut Mati Tersiksa?

Puji Astuti Official Writer
5798
Terpidana mati bom Bali I, Amrozi dkk, resmi mengajukan uji materi (judicial review) Undang-Undang (UU) Nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Eksekusi ke Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta, Rabu.

Penyerahan berkas uji materi itu dilakukan kuasa hukumnya dari Tim Pembela Muslim (TPM) yang diwakili oleh Wirawan Adnan.
Pengajuan itu diterima melalui formulir pendaftaran Nomor 279/PAN.MK/VIII/2008.

Anggota TPM, Adnan Wirawan, menyatakan pengajuan uji materi oleh Amrozi dkk melalui TPM itu dilakukan karena mereka menganggap UU tersebut telah melanggar Pasal 28 i ayat (1) UUD 1945.

"UU Tata Cara Pelaksanaan Eksekusi tidak bisa dijadikan sebagai dasar eksekusi, karena pembuatannya melalui DPR Gotong Royong (DPRGR). Kemudian keberadaan DPRGR sendiri bukan melalui pemilihan, melainkan penunjukan presiden," katanya.

Pembentukan UU itu sendiri, kata dia, sudah menyalahi prosedur, demikian pula dengan substansinya yang melanggar Pasal 28i ayat (1) UUD 1945.

Pasal 28i ayat (1) UUD 1945 menyebutkan "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah, hak azasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun".

"Cara ditembak mati itu penyiksaan sehingga tidak perlu lagi ada UU tersebut," katanya.

UU itu juga menyebutkan penjelasan mengenai eksekusi menembak ke arah jantung, namun jika tidak mati maka ditembak ke bagian pelipisnya.

"Artinya hukum itu tidak manusiawi dan bertentangan dengan Pasal 28i ayat (1) UUD 1945, yang lebih manusiawi seperti disuntik mati," katanya.

Oleh karena itu, ia berharap agar pelaksanaan hukuman mati ditunda sampai ada putusan dari MK mengenai uji materi UU Tata Cara Pelaksanaan Eksekusi.

Ia menambahkan jika kejaksaan tetap nekad melakukan eksekusi, maka dapat dikatakan secara teknis tidak menjadi masalah.

"Namun secara legitimasi sudah menyalahi aturan," katanya.

Disamping itu, ia juga menyesalkan sampai sekarang pihaknya sebagai tim kuasa hukum terpidana mati itu belum menerima surat penolakan peninjauan kembali (PK) serta sidang PK-nya tidak diketahui.

"Penasehat hukum wajib diberi tahu soal PK itu," katanya. Sumber : Anatara/VM
Halaman :
1

Ikuti Kami