Pemberantasan KKN Tak Boleh Ditunda

Nasional / 12 December 2005

Kalangan Sendiri

Pemberantasan KKN Tak Boleh Ditunda

Puji Astuti Official Writer
5415

JAWABAN.com - Pemberantasan tindak pidana korupsi tidak boleh ditunda dan pilih kasih. Pasalnya, jika hal itu berlangsung terus akan membebani perekonomian nasional. Hal tersebut diutarakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ketika memberikan sambutan pada pada pembukaan Presidential Lectural on Developing a Strong Anti-Corruption System and Good Corporate Governance di Istana Negara, Jakarta, Rabu (2/8). Tampak hadir sebagian besar menteri kabinet Indonesia Bersatu seperti Menkum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, dan pimpinan Komisi Pemberantasan Anti Korupsi (KPK).

Ceramah kepresidenan ini menghadirkan pakar anti korupsi dari Clairmont Graduate School, Dr. Robert Klitgaard yang merupakan penulis buku Corrupt Cities: A Practical Guide to Cure and Prevention. Panelis lainnya adalah Bertrand de Speville yang melejit namanya ketika menjabat komisaris pertama Independent Commission Against Corruption di Hong Kong dan pendiri Transparency International. Tahun lalu, Presidential Lectural mengambil tema pemberantasan kemiskinan.

"Saya tekankan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan sekarang, jangan ditunda dan jangan ada pengecualian. Kalau kita tidak melakukan aksi sekarang, korupsi akan terus terjadi dan membebani perekonomian dan rakyat kita," jelas Presiden Yudhoyono yang membawakan sambutan dalam bahasa Inggris. Menurut Presiden, pemerintah menyadari langkah bersama untuk memberantas korupsi sering terhalang berbagai masalah yang kompleks. Budaya korupsi terlihat begitu besar dan di luar kontrol pemerintah. Pasalnya, budaya korupsi telah menggurita ke mana-mana tidak hanya terjadi di sektor publik maupun swasta, tapi juga di kalangan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
"Kita harus bekerja sangat keras untuk memberantas sampai ke akar-akarnya," kata Kepala Negara mengingatkan.

Presiden mengatakan semua elemen bangsa ini harus membuktikan bisa menghentikan praktik tercela ini. Memberantas korupsi adalah tugas yang sangat berat, namun bukan tidak mungkin untuk dilakukan. Karena itu, menurut Presiden dalam upaya memberantas korupsi, jangan terperangkap kepada pertanyaan yang tidak pernah selesai. Misalnya, dari mana harus memulai atau siapa yang akan menjadi sasaran. Dikatakan, supremasi hukum harus sejalan dengan landasan kebijakan pemerintah dan sistem hukum nasional harus terus diperkuat dalam upaya memberantas korupsi.

Mengambil pengalaman Indonesia, Presiden mengatakan dengan mengeluarkan Inpres No 5 tahun 2004 pemerintah memerintahkan semua aparat di pusat dan daerah untuk menjalankan langkah apapun yang mungkin untuk memberantas korupsi. Upaya tersebut antara lain sistem pengawasan ketat dalam pelayanan pajak dan imigrasi, mengawasi pengeluarkan dan pendapatan, meningkaktan pelayanan masyarakat di pusat dan daerah, serta membawa ke meja hijau setiap kasus korupsi. "Saya harap Inpres itu bisa memberantas korupsi sekaligus meningkatan kepercayaan publik terhadap pemerintah," jelasnya.

Diakui Presiden, langkah ini menimbulkan penolakan sejumlah kalangan dan bisa memengaruhi kinerja pemerintah sehari-hari, setidaknya dalam waktu dekat."Tapi saya sangat yakin bahwa kita telah menempuh jalan yang sangat tepat dan menerapkan kebijakan yang tepat. Ini akan membawa hasil signifikan di masa depan," paparnya. Melalui diskusi anti korupsi ini, Presiden Yudhoyono dan para jajaran kabinet akan mendapatkan keuntungan dari dua pembicara tamu tersebut. Diharapkan, mereka mengerti teori, konsep, dan praktik yang berkaitan dengan upaya-upaya mencegah serta memerangi korupsi secara efektif.

"Saya berharap bahwa melalui kombinasi perspektif teoritis dan praktis yang disampaikan kedua pembicara, kita akan mendapatkan gambaran komprehensif untuk memperkuat strategi dan sistem penegakkan hukum dalam kerangka pemberantasan korupsi di negara ini," jelasnya.(fis)

Sumber : mediaindo
Halaman :
1

Ikuti Kami