Cermati Perjanjian Kerja

Spirituality / 21 November 2005

Kalangan Sendiri

Cermati Perjanjian Kerja

yosefel Official Writer
3476

Kontrak kerja, sangat penting dalam hubungan profesional. Tanpa kontrak kerja, kejelasan tentang hak dan kewajiban menjadi tidak terjamin. Apa saja yang perlu dicermati agar kontrak kerja tidak menjadi "penjara"?

Mengikat Pengusaha dan Pegawai
Bagi pegawai, kontrak kerja merupakan pernyataan setuju bergabung dalam perusahaan sebagai karyawan dengan sejumlah ketentuan. Di sini, kontrak kerja bisa berfungsi sebagai pemberi rasa aman. Selain itu, juga berisi rincian tugas dan tanggung jawab.

Dibuat Dengan Jelas
Undang-undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 52 ayat d menyebutkan, pengusaha tidak boleh memberi kewajiban kerja yang bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebuah kontrak kerja, menurut pasal 54 ayat 1 UU No.13/2003, harus memuat:

  • Nama, alamat, dan jenis perusahaan
  • Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh
  • Jabatan atau jenis pekerjaan
  • Tempat pekerjaan
  • Besarnya upah dan cara pembayarannya
  • Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
  • Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
  • Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat
  • Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja


Ini juga harus ada:

  • Tunjangan dan fasilitas: Banyak perusahaan memberikan gaji kotor, sehingga pegawai mendapati pemotongan pada gajinya. Perhatikan juga tunjangan kesehatan, atau fasilitas kendaraan.
  • Masalah pengangkatan: Perhatikan pula kemungkinan pengangkatan anda. Apakah harus melalui masa percobaan dahulu? Jika ya, berapa lama masa percobaan ini?
  • Kontrak khusus: Jika perusahaan melakukan pengembangan dan anda turut serta di dalamnya, cermati apakah pemindahan ini bersifat permanen dan status anda. Apakah sama dengan sebelumya, atau mengikuti perusahaan yang baru.
  • Jadwal kerja: Dalam kontrak kerja, tertulis jadwal kerja yang harus dipatuhi. Lokasi kerja juga harus disebutkan. Di samping itu, tanyakan juga jika menjalani kerja lembur, apakah anda diberi fasilitas tertentu atau kompensasi.
  • Pemutusan hubungan kerja: Pasal ini membahas kondisi yang bisa menyebabkan pegawai dikeluarkan jika terjadi pelanggaran. Karena itu, anda perlu tahu kondisi-kondisi seperti apakah yang membuat seorang pegawai dikeluarkan.
  • Kontrak kerja masa percobaan: Kontrak kerja ada beberapa macam, untuk pegawai tetap, untuk jangka waktu tertentu, atau proyek tertentu. Untuk kontrak jangka waktu tertentu atau sering disebut masa percobaan, umumnya 3 bulan. Dalam masa ini, ada perusahaan yang memberikan kontrak kerja, ada pula yang tidak. Di dalam kontrak masa percobaan, perlu ada kriteria yang menentukan kompetensi seorang calon pegawai diangkat sebagai pegawai tetap. Juga ada penjelasan seandainya anda merasa tidak cocok dan ingin berhenti sebelum waktu kontrak berakhir, apakah anda bisa berhenti sewaktu-waktu.


Pahami kata demi kata yang terdapat dalam surat perjanjian kerja. Jika ada yang anda rasa kurang jelas, lebih baik anda menanyakannya sekarang daripada terlambat.

Halaman :
1

Ikuti Kami