Kabar baik bagi wajib pajak! Batas waktu lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi resmi diperpanjang.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan tambahan waktu selama 1 bulan dari batas semula, yaitu 31 Maret 2026.
Artinya, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan SPT tanpa dikenakan sanksi keterlambatan.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 yang mengatur tentang pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025.
BACA JUGA: Wajib Tahu! Ini Strategi Terbaik Kapan Harus Cairkan Dana BPJS JHT Anda
DJP menjelaskan bahwa perpanjangan waktu lapor SPT ini bertujuan memberikan kemudahan administrasi bagi masyarakat. Terlebih, periode pelaporan tahun ini bertepatan dengan momen hari besar keagamaan, seperti Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kondisi ini dikhawatirkan membuat banyak wajib pajak terlambat dalam memenuhi kewajibannya. Karena itu, DJP mengambil langkah relaksasi agar masyarakat tetap bisa melaporkan SPT tanpa terbebani denda.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari penyesuaian terhadap implementasi sistem inti administrasi perpajakan yang baru.
Selama masa perpanjangan, wajib pajak yang terlambat lapor SPT tidak akan dikenakan sanksi administrasi, baik berupa denda maupun bunga.
Beberapa ketentuan yang mendapatkan penghapusan sanksi antara lain:
Dengan kata lain, selama masih dalam masa relaksasi, wajib pajak tetap bisa menyelesaikan kewajiban tanpa khawatir dikenakan penalti.
BACA JUGA: Tutorial Cara Lapor SPT Tahunan 2025 di Coretax dengan Panduan Lengkap
DJP menegaskan bahwa penghapusan sanksi ini dilakukan secara otomatis. Artinya, tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi wajib pajak yang terlambat dalam periode perpanjangan.
Jika STP terlanjur diterbitkan, maka penghapusan sanksi akan dilakukan secara jabatan oleh pihak DJP.
Menariknya, keterlambatan dalam masa relaksasi ini juga tidak akan memengaruhi status wajib pajak, termasuk tidak menjadi alasan pencabutan status Wajib Pajak Kriteria Tertentu.
Meski ada perpanjangan, DJP tetap mengimbau masyarakat untuk segera lapor SPT tanpa menunggu batas akhir. Hal ini penting untuk menghindari kendala teknis maupun antrean di sistem pelaporan.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan kemudahan di tengah masa transisi sistem perpajakan yang baru.
Jadi, bagi Anda yang belum sempat lapor SPT, masih ada waktu tambahan. Manfaatkan kesempatan ini dengan baik agar kewajiban pajak tetap terpenuhi tanpa beban sanksi.
Sumber : Berbagai Sumber