Kasus Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar, Ini Modus yang Dipakai Pelaku
Sumber: tribunnews medan

News / 23 March 2026

Kalangan Sendiri

Kasus Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar, Ini Modus yang Dipakai Pelaku

Claudia Jessica Official Writer
2099

Baru-baru ini terjadi kasus penggelapan dana yang melibatkan jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara. Seorang mantan pejabat Bank BNI (Bank Negara Indonesia) berinisial AH diduga menggelapkan dana jemaat hingga mencapai Rp28 miliar melalui skema investasi fiktif.

Kasus ini kini tengah ditangani oleh Polda Sumatera Utara dan pelaku diketahui telah melarikan diri ke luar negeri.

Modus Penggelapan Dana Berkedok Investasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, mengungkap bahwa kasus ini bermula sejak tahun 2019. Saat itu, AH menawarkan program investasi kepada pihak Gereja Katolik Paroki Aek Nabara dengan nama “BNI Deposito Investment”.

Dalam penawarannya, AH menjanjikan keuntungan bunga sebesar 8 persen per tahun. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan bunga deposito di Bank BNI yang umumnya hanya berkisar 3,7 persen. Setelah ditelusuri, produk investasi tersebut ternyata tidak pernah ada alias fiktif

Tertarik dengan penawaran pelaku, pihak gereja akhirnya menghimpun dana jemaat untuk diinvestasikan. Demi meyakinkan korban, AH bahkan sempat membayar “bunga” dari uang pribadinya agar investasi itu tampak nyata.

Tidak berhenti di situ, AH juga melakukan pemalsuan dokumen, mulai dari bilyet deposito hingga tanda tangan nasabah. Cara ini digunakan untuk meyakinkan jemaat bahwa dana mereka aman tersimpan di bank.

Padahal, dana tersebut justru diduga dialihkan ke rekening pribadi, termasuk milik istrinya, serta perusahaan mereka bernama PT Chiara Keanu Chareem Sejahtera.

Kronologi Terbongkarnya Penipuan

Akhirnya kasus ini mulai terungkap pada awal 2026. Sebelumnya, hingga Desember 2025, jemaat masih rutin menyetor dana tanpa kecurigaan. Kejanggalan muncul saat AH menarik dokumen resmi milik jemaat dengan alasan pembaruan data.

Situasi semakin mencurigakan ketika AH mengajukan cuti pada 9 Februari 2026, lalu mengundurkan diri pada 18 Februari dan resmi pensiun dini dua hari kemudian. Penggantinya kemudian mendatangi pihak gereja. Dari situ terungkap bahwa gereja memiliki dana yang dititipkan melalui AH.

Pihak bank langsung melakukan investigasi internal dan menemukan indikasi kuat adanya penggelapan dana.

Kabur ke Luar Negeri

Laporan resmi akhirnya dibuat oleh pihak Bank BNI pada 26 Februari 2026. Namun, saat hendak diperiksa, AH sudah tidak berada di tempat.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa AH telah melarikan diri ke Australia melalui Bali pada 28 Februari 2026, dua hari setelah laporan dilayangkan.

Saat ini, pihak kepolisian bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional, Interpol, serta Australian Federal Police (AFP) untuk memburu pelaku. Selain itu, red notice juga telah diajukan guna mempercepat proses penangkapan.

Kasus ini jadi pengingat bahwa modus seperti yang dilakukan AH bisa saja menimpa siapapun, apalagi ketika kita tergiur dengan tawaran keuntungan besar.

Supaya hal ini tidak terulang lagi, kita perlu ingat kembali pada prinsip penipuan yang seringkali digunakan adalah memberikan imbalan besar yang tidak wajar. Pastikan juga melakukan crosscheck langsung ke pihak bank atau lembaga terkait untuk memastikan keabsahan produk tersebut

Sumber : Berbagai Sumber
Halaman :
1

Ikuti Kami