Tutorial Cara Lapor SPT Tahunan 2025 di Coretax dengan Panduan Lengkap
Sumber: Screenshot Laman coretaxdjp.pajak.go.id

Finance / 12 March 2026

Kalangan Sendiri

Tutorial Cara Lapor SPT Tahunan 2025 di Coretax dengan Panduan Lengkap

Claudia Jessica Official Writer
6372

Mulai tahun 2026, pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan di Indonesia tidak lagi menggunakan sistem DJP Online seperti sebelumnya. Pemerintah kini menggunakan sistem baru bernama Coretax untuk proses administrasi perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan.

Karena itu, wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2025 harus melakukannya melalui platform Coretax, dengan batas waktu pelaporan untuk wajib pajak orang pribadi hingga 31 Maret 2026.

Selain sebagai kewajiban hukum, bagi orang Kristen membayar pajak juga memiliki dasar nilai iman. Alkitab mengajarkan agar orang percaya menghormati otoritas pemerintah dan memenuhi kewajiban sebagai warga negara.

Yesus sendiri berkata, “Berikanlah kepada Kaisar apa yang wajib kamu berikan kepada Kaisar dan kepada Allah apa yang wajib kamu berikan kepada Allah.” (Matius 22:21)

Berikut tutorial lapor SPT tahunan di Coretax:

1. Login ke Sistem Coretax

Masuk ke portal Coretax melalui alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id

Kemudian lakukan login dengan cara:

  1. Masukkan NIK atau NPWP 16 digit
  2. Masukkan kata sandi akun Coretax
  3. Pilih bahasa (Indonesia atau Inggris)
  4. Isi kode keamanan (captcha)
  5. Klik Login untuk masuk ke sistem

Jika baru pertama kali login, Anda mungkin diminta untuk melakukan reset password.

2. Siapkan Dokumen Pendukung

  1. Bukti potong pajak dari pemberi kerja
  2. Data anggota keluarga atau tanggungan
  3. Data harta dan utang
  4. Dokumen pendukung lainnya jika diperlukan

3. Unduh Formulir SPT

1. Klik Ajukan Request Download PDF

2. Konfirmasi permintaan unduhan

3. Refresh halaman sampai file siap diunduh

4. Klik unduh untuk simpan file PDF SPT di komputer.

 

4. Membuat Konsep SPT Tahunan

Setelah login, lakukan langkah berikut:

1. Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT)

2. Klik Coretax Form

3. Pilih Buat Konsep SPT

4. Pilih SPT Tahunan orang pribadi

5. Tentukan tahun pajak yang akan dilaporkan

6. Pilih Model SPT Normal

7. Klik Buat Konsep.

5. Isi Data pada Formulir SPT

Isi seluruh bagian pada formulir SPT sesuai data yang dimiliki, antara lain:

  1. Klik ikon pena di sisi kiri daftar konsep SPT
  2. Isi data SPT sesuai kolom petunjuk yang tersedia atau bisa lihat di: https://www.youtube.com/watch?v=vfXixW3BNqM 
  3. Penghasilan neto dalam negeri
  4. Perhitungan pajak terutang
  5. Kredit pajak
  6. Data harta dan utang
  7. Daftar anggota keluarga

6. Cara Mengirim SPT Tahunan

Setelah seluruh data diisi dengan benar, langkah terakhir adalah mengirimkan SPT Tahunan melalui sistem Coretax. Langkah-langkahnya:

  1. Periksa kembali seluruh data yang telah diisi
  2. Pastikan tidak ada kesalahan dalam pengisian
  3. Kirimkan SPT melalui sistem Coretax
  4. Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti bahwa SPT telah dilaporkan

Dengan diberlakukannya sistem Coretax, wajib pajak perlu beradaptasi dengan cara pelaporan SPT Tahunan yang baru. Meski platformnya berubah dari DJP Online ke Coretax, kewajiban pelaporan tetap sama dan perlu dilakukan dengan benar serta tepat waktu.

Pastikan Anda sudah menyiapkan data yang diperlukan dan menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan 2025 sebelum 31 Maret 2026, agar terhindar dari sanksi serta tetap menjalankan kewajiban sebagai warga negara dengan baik.

 

 

Sumber : Berbagai sumber | Jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami