Mulai tahun 2026, pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan di Indonesia tidak lagi menggunakan sistem DJP Online seperti sebelumnya. Pemerintah kini menggunakan sistem baru bernama Coretax untuk proses administrasi perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan.
Karena itu, wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2025 harus melakukannya melalui platform Coretax, dengan batas waktu pelaporan untuk wajib pajak orang pribadi hingga 31 Maret 2026.
Selain sebagai kewajiban hukum, bagi orang Kristen membayar pajak juga memiliki dasar nilai iman. Alkitab mengajarkan agar orang percaya menghormati otoritas pemerintah dan memenuhi kewajiban sebagai warga negara.
Yesus sendiri berkata, “Berikanlah kepada Kaisar apa yang wajib kamu berikan kepada Kaisar dan kepada Allah apa yang wajib kamu berikan kepada Allah.” (Matius 22:21)
Berikut tutorial lapor SPT tahunan di Coretax:
1. Login ke Sistem Coretax
Masuk ke portal Coretax melalui alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id
Kemudian lakukan login dengan cara:
Jika baru pertama kali login, Anda mungkin diminta untuk melakukan reset password.
2. Siapkan Dokumen Pendukung
3. Unduh Formulir SPT

1. Klik Ajukan Request Download PDF
2. Konfirmasi permintaan unduhan
3. Refresh halaman sampai file siap diunduh

4. Klik unduh untuk simpan file PDF SPT di komputer.

4. Membuat Konsep SPT Tahunan
Setelah login, lakukan langkah berikut:

1. Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT)
2. Klik Coretax Form
3. Pilih Buat Konsep SPT

4. Pilih SPT Tahunan orang pribadi
5. Tentukan tahun pajak yang akan dilaporkan
6. Pilih Model SPT Normal
7. Klik Buat Konsep.
5. Isi Data pada Formulir SPT
Isi seluruh bagian pada formulir SPT sesuai data yang dimiliki, antara lain:
6. Cara Mengirim SPT Tahunan
Setelah seluruh data diisi dengan benar, langkah terakhir adalah mengirimkan SPT Tahunan melalui sistem Coretax. Langkah-langkahnya:
Dengan diberlakukannya sistem Coretax, wajib pajak perlu beradaptasi dengan cara pelaporan SPT Tahunan yang baru. Meski platformnya berubah dari DJP Online ke Coretax, kewajiban pelaporan tetap sama dan perlu dilakukan dengan benar serta tepat waktu.
Pastikan Anda sudah menyiapkan data yang diperlukan dan menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan 2025 sebelum 31 Maret 2026, agar terhindar dari sanksi serta tetap menjalankan kewajiban sebagai warga negara dengan baik.
Sumber : Berbagai sumber | Jawaban.com