Sebagai bentuk solidaritas dan empati atas bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera, sejumlah kota besar di Indonesia resmi meniadakan pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026. Kebijakan ini diambil menyusul dampak bencana yang melanda beberapa wilayah, khususnya Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Hingga 23 Desember 2025, pemerintah daerah telah mengumumkan keputusan tersebut secara terbuka. Berikut daftar daerah yang meniadakan pesta kembang api Tahun Baru 2026 beserta bentuk perayaan penggantinya.
BACA JUGA: Jadwal Misa Natal 2025 di Gereja Katedral Jakarta dan 3 Gereja Katolik di Berbagai Daerah
1. Jakarta Tiadakan Kembang Api, Diganti Atraksi Drone
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi meniadakan seluruh pesta kembang api di Jakarta, termasuk di titik keramaian seperti Bundaran HI dan Monumen Nasional (Monas).
Pengganti Perayaan:
Sebagai alternatif, Pemprov DKI Jakarta akan menghadirkan pertunjukan drone yang dinilai lebih tenang, reflektif, dan bermakna.
Agenda Kegiatan:
Perayaan malam tahun baru difokuskan pada:
Hasil donasi tersebut dijadwalkan diumumkan tepat pada tengah malam 31 Desember 2025.
2. Surabaya Larang Kembang Api dan Konvoi Kendaraan
Pemerintah Kota Surabaya juga mengambil langkah serupa. Wali Kota Surabaya mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan kembang api maupun melakukan konvoi kendaraan pada malam pergantian tahun.
Bentuk Perayaan:
Perayaan Tahun Baru 2026 di Surabaya dialihkan menjadi:
Kegiatan ini dipusatkan di Balai Kota Surabaya dan sejumlah titik kecamatan sebagai bentuk empati terhadap para korban bencana di Sumatera.
3. Medan Batalkan Seluruh Acara Seremonial Tahun Baru
Sebagai salah satu kota besar di Sumatera yang merasakan dampak langsung bencana, Pemerintah Kota Medan membatalkan seluruh rangkaian acara seremonial malam Tahun Baru 2026.
Fokus Pemerintah:
Pemkot Medan mengalihkan seluruh perhatian dan sumber daya untuk:
4. Desa Adat Kuta, Bali, Larang Kembang Api di Pantai Kuta
Meskipun Bali tetap terbuka untuk wisatawan, Desa Adat Kuta mengambil kebijakan khusus dengan melarang penyalaan kembang api dan petasan di sepanjang Pantai Kuta.
Aturan untuk Hotel:
Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban serta menunjukkan solidaritas nasional.
5. Daerah Lain Tetap Berlakukan Pembatasan Perayaan
Beberapa daerah lain seperti Banda Aceh dan kota-kota di wilayah terdampak bencana juga tetap memberlakukan kebijakan tanpa perayaan hura-hura.
Kebijakan tersebut kini diperkuat dengan status masa berkabung dan pemulihan pascabencana, sejalan dengan semangat empati dan solidaritas nasional.
Solidaritas Nasional Sambut Tahun Baru 2026
Peniadaan pesta kembang api Tahun Baru 2026 menjadi simbol kepedulian dan solidaritas nasional terhadap korban bencana alam di Sumatera. Pemerintah daerah berharap masyarakat dapat menyambut tahun baru dengan doa, refleksi, dan aksi kemanusiaan, bukan dengan kemeriahan semata.
BACA JUGA: Gereja Katedral Jakarta Siap Rayakan Natal dengan Pengamanan Ketat
Sumber : Berbagai sumber | Jawaban.com