Pemerintah menegaskan bahwa gereja yang akan dibangun di Desa Kapur telah memenuhi semua persyaratan tersebut.
Tindakan terhadap Forum RT yang Menolak
Pemerintah Kubu Raya juga menyatakan akan memanggil para Ketua RT yang menandatangani surat penolakan untuk diberi klarifikasi dan edukasi mengenai hak konstitusional kebebasan beragama. Selain itu, pemerintah menyayangkan sikap pejabat desa yang dianggap memberi lampu hijau terhadap surat penolakan tersebut.
Komitmen Pemerintah untuk Kerukunan
Pemkab Kubu Raya menegaskan diri sebagai penjamin konstitusi, bukan sekadar fasilitator. Masyarakat diminta tetap tenang dan tidak terprovokasi, demi menjaga kerukunan antarumat beragama.
“Kami berkomitmen menciptakan Kubu Raya yang aman dan harmonis bagi semua pemeluk agama,” tegas Bupati Sujiwo.
Kasus penolakan ini menjadi ujian bagi toleransi di Indonesia. Namun, respons tegas pemerintah dan dukungan tokoh lintas agama memberikan harapan bahwa hak beragama setiap warga akan terus dijunjung tinggi.
Umat Katolik di Desa Kapur berharap pembangunan gereja dapat segera dilanjutkan, sementara masyarakat luas diingatkan untuk selalu menghormati perbedaan dalam bingkai persatuan. Mari kita terus doakan saudara-saudari kita yang sedang berjuang untuk memiliki tempat beribadah yang layak di Desa Kapur.
Sumber : Berbagai sumber | Jawaban.com