Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan masih menjadi masalah serius bagi banyak pekerja di Indonesia. Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, angkat bicara dan menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum.
Melalui layanan Buruh Tanya Wamen (BTW), Kementerian Ketenagakerjaan siap membantu pekerja yang menjadi korban.
Laporkan melalui BTW, Dapatkan Pendampingan Hukum
Noel menyoroti bahwa penahanan ijazah termasuk tindakan penggelapan (Pasal 372 KUHP), sementara meminta uang tebusan merupakan bentuk pemerasan (Pasal 368 KUHP). “Ijazah adalah hak pekerja dan harus dikembalikan tanpa syarat. Jika ada perusahaan yang meminta tebusan, itu melanggar hukum,” tegasnya.
Bagi pekerja yang menghadapi masalah ini, Kemenaker menyediakan tiga cara melapor:
Sanksi Tegas bagi Perusahaan Nakal
Pemerintah berencana mengeluarkan Surat Edaran yang memuat sanksi bagi perusahaan yang masih menahan ijazah. Noel juga akan berkoordinasi dengan Menteri BUMN Erick Thohir untuk menindak praktik serupa di perusahaan BUMN.
“Kami tidak main-main. Jika perusahaan bandel, kami bisa lakukan penyegelan,” tambah Noel, merujuk pada inspeksi mendadak (sidak) yang telah dilakukannya.
Bagi Anda yang menghadapi masalah serupa, ini saatnya mengambil langkah nyata. Jangan biarkan ketidakadilan berlarut-larut. Laporkan melalui BTW dan dapatkan hak Anda!
Sumber : Berbagai sumber | Jawaban.com