Pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran yang berdampak signifikan pada sektor pendidikan.
Salah satu kementerian yang terkena kebijakan ini adalah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek), yang mengalami pemangkasan anggaran mencapai Rp 22,5 triliun dari total pagu anggaran 2025 sebesar Rp 57,6 triliun.
Pemangkasan anggaran pendidikan ini memicu berbagai konsekuensi, termasuk potensi pengurangan dana beasiswa, risiko kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT), serta berkurangnya anggaran untuk penelitian.
Pemangkasan Anggaran Berpotensi Mengurangi Beasiswa
Sejumlah program beasiswa yang dikelola Kemendikti Saintek terancam mengalami pengurangan dana akibat efisiensi anggaran.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Satryo Soemantri Brodjonegoro, menyebutkan beberapa beasiswa yang terdampak, di antaranya:
Meskipun ada upaya untuk mempertahankan anggaran beasiswa di level semula, risiko pemangkasan tetap menjadi perhatian, terutama bagi mahasiswa yang bergantung pada bantuan pendidikan ini.
UKT Berpotensi Naik Akibat Pemangkasan Dana Kampus
Sekretaris Jenderal Kemendikti Saintek, Togar M. Simatupang, menyatakan kekhawatirannya bahwa pemangkasan anggaran pendidikan dapat mendorong kampus menaikkan UKT.
Terutama karena dana untuk riset, yang merupakan bagian penting dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi, terkena pemotongan cukup besar.
Untuk mencegah kenaikan UKT, Kemendikti Saintek memutuskan untuk tidak memangkas dana bantuan bagi perguruan tinggi.
Salah satu pos anggaran yang dipertahankan adalah Pusat Unggulan Antar-Perguruan Tinggi (PUA-PT), yang semula direncanakan akan dikurangi 50% dari Rp 250 miliar menjadi Rp 125 miliar. Namun, Kemendikti Saintek berhasil mengembalikan pagu anggaran ini ke angka semula.
Meski demikian, jika pemangkasan dana pendidikan terus berlanjut tanpa ada alternatif sumber pendanaan lain, perguruan tinggi dapat terpaksa menaikkan biaya kuliah demi menutupi kekurangan anggaran operasional.
Halaman selanjutnya →
Dampak Pemangkasan Anggaran terhadap Riset dan Pengembangan
Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan Kemendikti Saintek, Fauzan Adziman, mengungkapkan bahwa anggaran riset sudah sangat terbatas, hanya sekitar Rp 1,2 triliun dari total APBN Kemendikti Saintek.
Jika pemangkasan anggaran dilakukan lebih lanjut, jumlah penelitian yang bisa didanai akan semakin berkurang.
Saat ini, dari total proposal penelitian yang diajukan, hanya 7% yang dapat didanai. Jika terjadi pemangkasan lebih lanjut, jumlah ini akan semakin kecil, menghambat inovasi dan kemajuan akademik di Indonesia.
Oleh karena itu, Kemendikti Saintek sedang berupaya agar pemotongan di sektor riset dapat diminimalkan dengan menunda penelitian yang dianggap tidak mendesak.
Upaya Penghematan di Lingkungan Kemendikti Saintek
Sebagai respons terhadap pemangkasan anggaran pendidikan, Kemendikti Saintek mengeluarkan instruksi penghematan, yang mencakup:
Langkah-langkah ini diharapkan dapat membantu efisiensi anggaran tanpa mengorbankan kualitas layanan pendidikan.
Pemangkasan anggaran pendidikan membawa dampak luas, terutama pada dana beasiswa, UKT, serta riset dan pengembangan.
Meskipun pemerintah berupaya mengurangi dampaknya dengan berbagai strategi efisiensi, risiko kenaikan biaya kuliah dan berkurangnya kesempatan pendidikan tetap menjadi perhatian.
Ke depan, diperlukan kebijakan yang lebih berkelanjutan agar sektor pendidikan tetap berjalan optimal meski di tengah keterbatasan anggaran.
Sumber : tempo