Gaji PNS-Karyawan Swasta Dipotong 2,5% untuk Iuran Tapera, Berikut Mekanisme & Manfaatnya
Sumber: Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho

News / 27 May 2024

Kalangan Sendiri

Gaji PNS-Karyawan Swasta Dipotong 2,5% untuk Iuran Tapera, Berikut Mekanisme & Manfaatnya

Claudia Jessica Official Writer
890

Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun karyawan swasta akan dipotong 3% untuk iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) dengan rincian pemberi kerja menanggung 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.

Ketentuan mengenai Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Sementara besaran simpanan peserta diatur dalam Pasal 15 Ayat 1. Pasal 15 Ayat 3 menjelaskan bahwa besaran simpanan untuk pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.

 

BACA JUGA: Pemerintah Tetapkan Potongan Gaji untuk Iuran Tapera, Begini Skema dan Pengelolaan Dananya

 

Dalam aturan tersebut, Tapera dijelaskan sebagai penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Peserta Tapera

Mengacu pada aturan sebelumnya, yakni PP 25 Tahun 2020, peserta Tapera terdiri atas pekerja dan pekerja mandiri. Pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta.

Khusus pekerja mandiri, disebutkan bahwa mereka yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta. Selain itu, peserta harus berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.

Manfaat Tapera

  1. Akses Pembiayaan Perumahan yang Terjangkau: Tapera menawarkan tingkat bunga atau margin yang lebih rendah dibandingkan dengan pembiayaan perumahan komersial, sehingga memudahkan masyarakat dalam memperoleh hunian yang layak.
  2. Tabungan Berjangka Panjang: Dengan menyisihkan sebagian penghasilan secara rutin, peserta Tapera dapat mengumpulkan dana yang cukup untuk membiayai kebutuhan perumahan mereka di masa depan.
  3. Kepastian Hukum: Tapera diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016, yang memberikan jaminan hukum bagi para peserta.
  4. Inklusi Finansial: Program ini terbuka bagi seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal, sehingga memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh hunian yang layak.

 

Mekanisme Pemotongan Gaji untuk Tapera →

Sumber : cnbcindonesia.com
Halaman :
12Tampilkan Semua

Ikuti Kami