Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun karyawan swasta akan dipotong 3% untuk iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) dengan rincian pemberi kerja menanggung 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.
Ketentuan mengenai Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Sementara besaran simpanan peserta diatur dalam Pasal 15 Ayat 1. Pasal 15 Ayat 3 menjelaskan bahwa besaran simpanan untuk pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.
BACA JUGA: Pemerintah Tetapkan Potongan Gaji untuk Iuran Tapera, Begini Skema dan Pengelolaan Dananya
Dalam aturan tersebut, Tapera dijelaskan sebagai penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Peserta Tapera
Mengacu pada aturan sebelumnya, yakni PP 25 Tahun 2020, peserta Tapera terdiri atas pekerja dan pekerja mandiri. Pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta.
Khusus pekerja mandiri, disebutkan bahwa mereka yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta. Selain itu, peserta harus berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.
Manfaat Tapera
Mekanisme Pemotongan Gaji untuk Tapera →
Sumber : cnbcindonesia.com