Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan baru mengenai iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Salah satu poin utama yang diatur dalam ketentuan ini adalah potongan iuran bagi pekerja untuk kepesertaan Tapera, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 15.
Pasal tersebut menetapkan bahwa besaran simpanan peserta adalah 3 persen dari gaji atau upah, dengan 0,5% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja.
Dana yang terkumpul dari iuran Tapera akan dikelola secara profesional oleh BP Tapera. Pemanfaatan dana ini akan dilakukan dengan tujuan utama untuk pembiayaan perumahan bagi para peserta.
Skema Pembiayaan Perumahan
Pengelolaan Dana Tapera
BP Tapera bertanggung jawab dalam mengelola dana Tapera secara profesional dan transparan. Dana ini akan dialokasikan ke dalam tiga komponen utama:
Masa Depan Perumahan yang Lebih Terjamin dengan Tapera
Dengan adanya Tapera, masyarakat Indonesia memiliki peluang yang lebih besar untuk mewujudkan impian memiliki hunian yang layak dan terjangkau. Program ini tidak hanya memberikan akses pembiayaan perumahan yang lebih murah, tetapi juga mendorong budaya menabung sejak dini untuk mempersiapkan masa depan yang lebih baik.
Manfaat Jangka Panjang
Baca halaman selanjutnya →
Sumber : kompas.com