PGI: Kami Belum Tentukan Sikap terkait KUA untuk Semua Agama
Sumber: Jawaban.com - Daniel Tanamal

News / 15 March 2024

Kalangan Sendiri

PGI: Kami Belum Tentukan Sikap terkait KUA untuk Semua Agama

daniel.tanamal Official Writer
1242

Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengatakan belum menentukan dan memberikan sikap terkait KUA untuk semua agama yang dicetuskan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Quomas. Hal ini dikatakan oleh Sekretaris Umum PGI Pendeta Jacky Manuputty dalam diskusi “KUA untuk Semua Agama: Sikap Gereja?” di PGI, Salemba Raya, Jakarta, Kamis (14/03/2024).

“Karena memang belum jelas gagasan dibalik pencatatan nikah semua agama di kantor KUA. Ini memantik pro kontra terutama karena belum ada pembicaraan di lembaga-lembaga agama. Belum ada penjelasan alasan substansial dari dukcapil ke KUA. Apa belum optimal, ini masih mengambang," kata Jacky.

Akan tetapi Jacky menambahkan revitalisasi KUA untuk semua agama tetap menjadi gagasan yang tentunya menarik, karena KUA akan menjadi terbuka untuk agama lain, meskipun tetap harus ada penjelasan ke publik sehingga tidak terjadi silang pendapat. “Menag harus menjelaskan alasan pemindahan pencatatan ini. Pencataan sipil sejalan dengan pandangan Protestan bahwa akta itu sah oleh pemerintah,” terangnya.

Beberapa silang pendapat kata Jacky ada kecurigaan pendegradasian peran gereja dalam pernikahan. Kemudian belum adq sinkronisasi Kemendagri dan Kemenag bagaimana perubahan UU Perkawinan terkait revitalisasi KUA ini. Banyak hal lain, yang harus dijelaskan pemerintah sebelum PGI  memberikan sikap. 

Hadir dalam diskusi ini Direktur Urusan Agama Kristen Dirjen Bimas Kristen RI Pdt. Dr. Amsal Yowei, SE, M.Pd.K, Drs. Akhmad Sudirman Tavipiyono, MM, MA (Direktur Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Pada Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil), Jhony Simanjuntak (Ketua Pokja Hukum PGI), dan Pendeta Henrek Lokra (moderator).

Seperti diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, KUA yang menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi umat muslim, juga direncanakan akan dijadikan tempat pencatatan pernikahan bagi umat non-muslim. Dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam, Menag berharap data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.

Lebih lanjut, Menag juga berharap aula-aula yang ada di KUA dapat dipersilakan untuk menjadi tempat ibadah sementara bagi umat non-muslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena faktor ekonomi, sosial, dan lain-lain.

 

(Daniel Tanamal)

Halaman :
1

Ikuti Kami