Ngeri! Polisi Ungkap Kejahatan Video Porno Anak, Jerat Korban Lewat Mabar
Sumber: Canva

News / 24 February 2024

Kalangan Sendiri

Ngeri! Polisi Ungkap Kejahatan Video Porno Anak, Jerat Korban Lewat Mabar

Puji Astuti Official Writer
799

Papa dan mama saat ini harus lebih waspada, ternyata walau anak bermain video game di rumah ternyata bisa jadi sasaran kejahatan loh. Polresta Bandara Soekarno Hatta baru saja menangkap pelaku pembuat dan penjual video porno anak. Para korban anak yang dijadikan obyek video mereka jerat melalui saluran game online dengan cara main bareng atau mabar.  

Modus Pelaku Jerat Korban Anak-anak Lewat Game Online

Jumlah pelaku terdapat lima orang, masing-masing memiliki peran yang berbeda, dan salah satunya adalah ikut mencabuli korban. Menurut penuturan Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Reza Fahlevi yang dikutip oleh Detik.com, Sabtu (24/2/2024), para pelaku merekrut anak-anak usia 12-16 tahun melalui komunitas game online Free Fire dan Mobile Legends.  

Setelah berkenalan, para pelaku kemudian menebar hadiah berupa gift ke akun game online korban. Setelah itu korban anak-anak akan sering ajak berinteraksi melalui chat, diajak main bareng, dan bahkan bertemu langsung. Yang sangat mengejutkan, salah satu anak yang menjadi korban pernah dikunjungi di rumahnya oleh pelaku dan dicabuli di kamarnya.  

Pelaku melakukan berbagai tipu daya terhadap korban anak-anak tersebut, selain hadiah online mereka  juga memberikan hadiah secara langsung berupa makanan dan handphone kepadanya setelah video berhasil di jual.  

BACA JUGA:
Cegah Kasus Reynhard Sinaga, Lindungi Anak-anakmu Dengan Kenali Ciri-ciri Predator Seks

Anak Kecanduan Pornografi dan Video Games? Coba Cek Perubahan Perilakunya dari 8 Ciri Ini

Video Dijual Lintas Negara 

Dari penelurusan polisi, mereka mengungkap bahwa para pelaku melakukan penjualan materi pornografi anak tersebut melalui Telegram. Polisi menemukan terdapat 1.245 foto dan 3.870 video.  

Video tersebut dijual kepada pembeli luar negeri seharga 50-100 dolar per video durasi 1-2 menit, sedangkan untuk pembeli orang Indonesia seharga 100-300 ribu rupiah. Polisi menyatakan bahwa dari penjualan konten pornografi tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan ratusan juta rupiah.  

Kasus pembuatan dan penyebaran konten video porno anak ini terungkap setelah FBI (Biro Investigasi Federal) Amerika Serikat konten pornografi yang diperjualan 3 orang WNA. Dari informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penelurusan dan mengungkap kejahatan para pelaku. Pihak Polresta Bandara Soekarno-Hatta menyatakan bahwa pihaknya hanya memproses tersangka warga negara Indonesia saja.  

Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Saat ini kelima pelaku terancam pasal berlapis, mulai dari UU ITE, n Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), hingga UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang akan mereka hadapi adalah 5 tahun hingga paling lama 15 tahun penjara.  

Terungkapnya kasus pembuatan dan  penyebaran video porno anak di atas menjadi sebuah peringatan keras bagi para orangtua, bahkan anak-anak yang sudah remaja pun sangat rentan menjadi korban kejahatan online.  

Penting sekali bagi orangtua memiliki kedekatan dengan anak dan tahu apa yang mereka lakukan, dengan siapa mereka bermain dan bagaimana mereka berinteraksi, baik di dunia maya maupun secara langsung. Kepedulian dan kasih kita menjadi kunci menjaga dan menyelamatkan anak-anak kita dari predator anak yang berkeliaran dan bisa muncul kapan saja.  

Sumber : Puji Astuti | Jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami