Awas Kena Pajak 20% Lebih Tinggi! Pastikan Sudah Padankan NIK dengan NPWP Ya, Gini Caranya
Sumber: mustikarajalaw.id

Finance / 19 February 2024

Kalangan Sendiri

Awas Kena Pajak 20% Lebih Tinggi! Pastikan Sudah Padankan NIK dengan NPWP Ya, Gini Caranya

Claudia Jessica Official Writer
1719

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengumumkan kebijakan terbaru terkait tarif pajak bagi pekerja yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), namun dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi.

Kebijakan ini, sebagaimana dijelaskan dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-6/PJ.09/2024, mengamanatkan bahwa tarif pajak lebih tinggi 20 persen tidak akan diterapkan jika identitas pekerja, dalam hal ini Nomor Induk Kependudukan (NIK), telah diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta terintegrasi dengan Sistem Administrasi Direktorat Jenderal Pajak.

Pengumuman tersebut menjelaskan, “Dalam hal identitas penerima penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a diisi dengan NIK yang telah diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan Sistem Administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2, tarif lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5a), Pasal 22 ayat (3), dan Pasal 23 ayat (1a) UUP PPh tidak dikenakan atas pemotongan dan atau pemungutan PPh terhadap orang pribadi penduduk dimaksud.”

 

BACA JUGA: Mudah Kok! Begini Caranya Lapor SPT Pajak Tahunan 2023 Lewat Online

 

Artinya, bagi pekerja yang memenuhi syarat ini, tarif lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (5a), Pasal 22 ayat (3), dan Pasal 23 ayat (1a) UU PPh tidak akan dikenakan, sesuai kutipan dari pengumuman tersebut.

Sementara itu, bagi pekerja yang merupakan penduduk dan belum melakukan pendaftaran NPWP dengan mengaktivasi NIK, Direktorat Jenderal Pajak berwenang untuk mengaktivasi NIK sebagai NPWP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun dicatat bahwa tarif PPh pasal 21 untuk wajib pajak berpenghasilan beragam, dimulai dari 5 persen hingga 35 persen, tergantung pada kisaran penghasilan mereka.

Namun, bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, mereka dapat dikenakan tarif lebih tinggi sebesar 20 persen, sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), pada pasal 21 ayat 5 (a) berbunyi, “Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat 5 yang diterapkan terhadap wajib pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20 persen daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.”

 

BACA JUGA: Gaji 5 Juta Masih Dipotong Pajak, Tetap Bisa Cukup Kok Asal…

 

Dengan demikian, penting bagi para pekerja untuk memastikan bahwa NIK mereka sudah terpadankan dengan NPWP agar tidak dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi.

Jika Anda tidak ingin dikenai pajak 20% lebih tinggi, maka pastikan Anda sudah padankan NIK dengan NPWP ya, begini caranya:

Cara Padankan NIK Jadi NPWP

1. Kunjungi www.pajak.go.id

2. Klik tombol login

3. Masukkan 16 digit NIK

4. Tulis kata sandi Anda

5. Ketikkan kode keamanan yang sesuai

6. Jika sudah berhasil, Anda dapat melihat informasi NIK/NPWP16

7. Klik ubah profil dan lihat apakah data Anda sudah valid atau belum

 

BACA JUGA: Fakta Alkitab: Sejarah Pajak yang Ditulis Alkitab, Apakah Yesus Membayar Pajak?

 

Jika cara di atas tidak berhasil, ikuti langkah-langkah berikut untuk padankan NIK jadi NPWP

1. Kunjungi www.pajak.go.id

2. Klik tombol login

3. Masukkan 15 digit NPWP

4. Tulis kata sandi Anda

5. Ketikkan kode keamanan yang sesuai

6. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP

7. Cek validitas data dengan klik tombol Validasi

8. Klik tombol ubah profil

9. Jika sudah berhasil, logout atau keluar dari akun Anda dan lakukan login ulang menggunakan NIK

Alkitab mengajarkan kita bahwa membayar pajak merupakan kewajiban warga negara yang juga mencerminkan ketaatan kepada pemerintah dan Tuhan. Ini didasarkan pada beberapa ayat dalam Alkitab. Misalnya, dalam Matius 22:17-21, Yesus mengatakan, “Berikanlah kepada Kaisar apa yang wajib kamu berikan kepada Kaisar dan kepada Allah apa yang wajib kamu berikan kepada Allah.” Ini menunjukkan bahwa Yesus mendukung ide membayar pajak kepada pemerintah.

 

BACA JUGA: Bayar Pajak Juga Jadi Kewajiban Orang Kristen, Ini Alasan Alkitabiahnya…

 

Selain itu, Roma 13:1-7 juga menekankan pentingnya tunduk kepada pemerintah, termasuk dalam hal pembayaran pajak, kecuali jika pemerintah menyuruh warga negara melakukan sesuatu yang bertentangan dengan ajaran Alkitab.

Sumber : jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami