WHO Desak Semua Negara Larang Rokok Elektrik Berperasa, Masih Berani Coba-coba?
Sumber: Canva.com

Health / 11 January 2024

Kalangan Sendiri

WHO Desak Semua Negara Larang Rokok Elektrik Berperasa, Masih Berani Coba-coba?

Aprita L Ekanaru Official Writer
683

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada tanggal 28 Desember 2023 mendesak pemerintah di semua negara untuk melarang penggunaan rokok elektrik atau vape dengan rasa-rasa. Desakan ini disampaikan dalam sidang Majelis Kesehatan Dunia ke-75 di Jenewa, Swiss.

WHO menilai bahwa rokok elektrik berperasa, terutama yang ditargetkan pada anak-anak dan remaja, merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Rokok elektrik berperasa dapat menarik minat anak-anak dan remaja untuk mencobanya, dan dapat menyebabkan mereka kecanduan nikotin.

 

BACA JUGA: Lebih Dari 20 Negara Larang Vape! Ini Bahayanya Untuk Kesehatan Yang Wajib Diketahui

 

Menurut WHO, vape berperasa mengandung zat-zat yang berbahaya bagi kesehatan, termasuk:

  • Nikotin, yang dapat menyebabkan kecanduan dan gangguan kesehatan lainnya, seperti penyakit jantung, stroke, dan kanker.
  • Formaldehida, yang merupakan karsinogen, yaitu zat yang dapat menyebabkan kankerAcrolein, yang dapat menyebabkan iritasi paru-paru.
  • Propylenglycol, yang dapat menyebabkan iritasi tenggorokan.

WHO juga menilai bahwa vape berperasa tidak efektif untuk membantu perokok berhenti merokok. Sebuah studi yang diterbitkan dalam jurnal The Lancet pada tahun 2022 menunjukkan bahwa vape berperasa tidak lebih efektif daripada vape tanpa perasa dalam membantu perokok berhenti merokok.

Saat ini, terdapat sekitar 16.000 varian vape berperasa di pasaran. Vape berperasa diminati oleh anak-anak dan remaja karena rasanya yang manis dan menyegarkan. Rasa-rasa yang populer antara lain buah-buahan, permen, dan makanan ringan.

WHO mencatat bahwa penggunaan vape di kalangan anak-anak dan remaja telah meningkat secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Sebuah survei yang dilakukan oleh WHO pada tahun 2022 menunjukkan bahwa 14,6% remaja berusia 13-15 tahun di dunia pernah menggunakan vape.

 

BACA JUGA: Kekinian, Tenyata Ini Dampak Rokok Elektrik Bagi Kesehatanmu. Patut Direnungkan!

 

Desakan WHO untuk melarang rokok elektrik berperasa disambut baik oleh sejumlah organisasi kesehatan dan lembaga pemerintah. Di Indonesia, Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan peraturan yang melarang penjualan vape berperasa kepada anak-anak dan remaja.

Larangan vape berperasa merupakan langkah penting untuk melindungi anak-anak dan remaja dari bahaya rokok elektrik. Langkah ini juga dapat membantu mengurangi jumlah perokok di dunia.

Sumber : Berbagai Sumber | Jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami