Paus Fransiskus Mengizinkan Pemberkatan untuk Pasangan LGBT
Sumber: kumparan.com

News / 21 December 2023

Kalangan Sendiri

Paus Fransiskus Mengizinkan Pemberkatan untuk Pasangan LGBT

Claudia Jessica Official Writer
864

Pada Senin (19/12), Paus Fransiskus secara resmi mengizinkan Gereja Katolik memberikan berkat untuk pasangan sesama jenis atau LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender). Keputusan ini disampaikan melalui dokumen Vatikan yang ditandatangani oleh Paus Fransiskus.

Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa pemberkatan ini dapat dilakukan dengan catatan tidak menjadi bagian dari ritual atau liturgi gereja yang biasa berlaku, serta tidak setara dengan pengakuan hukum sipil.

 

Vatikan menegaskan bahwa keputusan ini “Membuka kemungkinan pemberkatan bagi pasangan sesama jenis, meskipun keputusan tersebut diserahkan kembali pada kebijaksanaan dari pastor masing-masing.”

 

BACA JUGA: Megawati Temui Paus Fransiskus, Dapat Pesan Ini Untuk Masyarakat Indonesia

 

Setiap pastor diharapkan untuk memutuskan pemberkatan ini berdasarkan situasi masing-masing. Vatikan juga menegaskan agar para pastor tidak menghambat hubungan antara gereja dengan umatnya yang mencari pertolongan Tuhan melalui pemberkatan sederhana.

Meskipun Vatikan menekankan bahwa pemberkatan ini tidak melegitimasi (membenarkan) status pernikahan pasangan sesama jenis di mata agama, keputusan ini dianggap sebagai tanda bahwa Tuhan menyambut baik semua umatnya.

Melalui keputusan ini, Vatikan ingin menyampaikan pesan bahwa memberikan pemberkatan kepada pernikahan sejenis dapat lakukan tanpa secara resmi untuk mengesahkan status mereka atau mengubah ajaran gereja tentang pernikahan.

Dalam Gereja Katolik, pemberkatan adalah doa dan permohonan yang biasanya dilakukan oleh pastor untuk meminta Tuhan agar memberikan pertolongan kepada orang atau pasangan yang hendak diberkati.

 

BACA JUGA: Rayakan Ulang Tahun ke-87, Paus Fransiskus Kumpul Bersama Anak-anak dan Ingatkan Ini

 

Gereja Katolik selama ini mengajarkan bahwa hubungan seksual hanya diperbolehkan dalam pernikahan antara pria dan wanita, dan memberikan berkat kepada pasangan sesama jenis dianggap tidak  di legitimasi (dibenarkan) secara moral.

Keputusan ini menimbulkan perdebatan di kalangan umat Katolik, termasuk jajaran pejabat tinggi gereja.

Beberapa menyambutnya sebagai tindakan pastoral yang penuh kasih, sementara yang lain menilai bahwa hal ini bertentangan dengan ajaran moral Gereja.

Sumber : CNN Indonesia
Halaman :
1

Ikuti Kami