Teror Pinjol Berujung Bunuh Diri, Gimana Sih Cara Menghadapi Debt Collector?
Sumber: canva.com

Finance / 21 September 2023

Kalangan Sendiri

Teror Pinjol Berujung Bunuh Diri, Gimana Sih Cara Menghadapi Debt Collector?

Claudia Jessica Official Writer
1450

Teror pinjol berujung bunuh diri viral di X (sebelumnya twitter). Sebuah akun @rakyatvspinjol membuat utas yang menceritakan tentang kematian korban berinisial K, yang dikabarkan bunuh diri karena teror yang diterima dari peminjam fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online AdaKami.

Pada unggahan di hari Minggu (17/09/2023) tersebut, korban disebutkan meminjam uang kepada AdaKami sebesar Rp 9,4 juta. Namun, dikatakan bahwa K harus mengembalikan pinjaman dengan total Rp 18-19 juta. Ketika K mengalami kesulitan membayar cicilan, teror dimulai.

Teror pertama membuat K yang merupakan pegawai honorer dengan kontrak selama 5 tahun, dipecat karena telepon dari Debt Collector (DC) AdaKami yang tertuju kepada kantornya sangat mengganggu kinerja operator telepon.

Karena sudah tidak bekerja, istri dan anak K pulang ke rumah orangtuanya. Keluarga yang mengetahui K dipecat, membantu alakadarnya tanpa mengetahui akar permasalahan.

 

BACA JUGA: Sudah Coba Berbagai Cara Melunasi Hutang Tapi Belum Berhasil? Coba Metode Bola Salju Deh!

 

Teror berlanjut dengan order fiktif GoFood (aplikasi antar makanan Gojek) yang dikirim ke rumah K.

“Dalam 1 hari, ada 5-6 order fiktif yang datang ke rumahnya. Driver ojol kadang ada yang mengerti kalau itu order fiktif, namun ada juga yang ngotot disuruh bayar,” tulis akun @rakyatvspinjol.

K baru menceritakan akar permasalahannya terlilit hutang pinjol saat di mediasi dengan istrinya. Namun mengetahui teror dari DC AdaKami, sang istri menolak untuk pulang karena takut.

Di bulan Mei 2023, K akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya dengan cara bunuh diri. Meski demikian, teror DC masih terus berlanjut ke pihak keluarga K dan menutup mata dengan kabar tersebut dan tidak mempedulikan catatan kematian K.

Kisah ini kemudian viral di media sosial hingga Brand Manager Adakami Jonathan Kriss buka suara pada Selasa (19/09/2023). Ia mengatakan saat ini pihaknya telah menerima laporan terkait proses penagihan desk collector (DC) AdaKami dan akan segera melakukan penyelidikan dan menyelesaikan keluhan yang disampaikan.

“AdaKami turut prihatin mendengar kabar berita tersebut, saat ini pihak kami telah menghubungi pemilik akun @rakyatvspinjol untuk meminta keterangan lebih lanjut dan masih mencoba mengumpulkan fakta agar dapat melakukan investigasi lebih mendalam,” ucapnya sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia.

 

BACA JUGA: Hutang Ratusan Juta Dapat Diatasi Jika Kita Mau Berserah Pada Tuhan – Kesaksian Fendi Law

 

“AdaKami sebagai platform yang tunduk dan mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia dan tidak menoleransi adanya tindakan penagihan yang melanggar SOP,” tambahnya.

Tagihan dari debt collector memang tidak bisa kita hindari, tetapi bukan berarti kita tidak bisa berbuat apa-apa. Jika Anda ditagih oleh Debt Collector, Anda perlu:

Memahami kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai metode penagihan:

OJK mengatur metode penagihan pinjaman online untuk mencegah praktik kekerasan, premanisme, atau ancaman, terutama oleh pinjol ilegal yang tidak terdaftar. Selain itu, OJK telah mengeluarkan aturan yang melarang penagihan setelah 90 hari jatuh tempo, dengan konsekuensi bagi nasabah yang tidak membayar dalam bentuk pelaporan dan masuk dalam daftar hitam, yang menghambat kemampuan mereka untuk mengajukan pinjaman di masa depan.

Selain itu, ada juga beberapa tips untuk Anda menghadapi debt collector sebagai berikut:

 

BACA HALAMAN SELANJUTNYA →

Sumber : jawaban.com
Halaman :
12Tampilkan Semua

Ikuti Kami