Pelaku Revenge Porn Kena Hukuman 8 Tahun Tak Boleh Akses Internet, Apakah Mungkin?
Sumber: Detik.com

News / 15 July 2023

Kalangan Sendiri

Pelaku Revenge Porn Kena Hukuman 8 Tahun Tak Boleh Akses Internet, Apakah Mungkin?

Lori Official Writer
875

Istilah revenge porn atau pornografi balas dendam muncul setelah mencuatnya sejumlah kasus penyebarluasan gambar maupun video pihak lain tanpa izin. Sanksi terhadap tindakan ini sendiri telah diatur dalam Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Bukan hanya itu, pelaku juga bisa diberatkan dengan hukuman tambahan yaitu larangan mengakses internet selama 8 tahun. Inilah sanksi yang diterima oleh pelaku revenge porn bernama Alwi Husen Maolana asal Pandeglang. Ia dilaporkan akibat tindakan menyebarkan video berisi kesusilaan orang terdekatnya melalui direct message Instagram. Akibatnya dia harus berhadapan dengan proses hukum yang berlaku.

 

Baca Juga: Jangan Tunda! Awasi Anak Dari Gadget Kalau Tak Ingin Alami Bahaya Kecanduan Ini...

 

Dalam kurun waktu 8 tahun, Alwi tidak diperbolehkan menggunakan apapun yang berkaitan dengan internet, termasuk media sosial. Alasannya karena perbuatan pelaku telah menyebabkan korban mengalami gangguan kecemasan, trauma dan stres. 

Namun pertanyaannya, apakah hukuman larangan 8 tahun tanpa akses internet mungkin diterapkan?

Seperti diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang Wildani Hafit mengatakan saat ini pihaknya belum menentukan langkah untuk melakukan pengawasan larangan akses internet terhadap tersangka Alwi. Dia menjelaskan pihaknya masih perlu menunggu putusan lengkap dari majelis hakim. 

Wildani juga menjelaskan bahwa larangan akses internet selama 8 tahu ini merupakan sesuatu yang baru sehingga butuh pengkajian lebih mendalam dalam eksekusi dan pengawasannya.

“Ini hal baru juga buat kami dari pihak jaksa sebagai eksekutor yang mengeksekusi penetapan pengadilan. Dan kita perlu mengkaji atas dasar putusan ini. Kajiannya dari mana? Nanti dari putusan hakim itu di putusan lengkapnya,” terang Wildani.

Namun Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Padeglang Panji Answinarta, menilai jika hukuman larangan akses internet 8 tahun ini adalah terobosan hukum yang dilakukan majelis hakim. Terobosan ini diharapkan bisa menjadi efek jera bagi pelaku revenge porn.

 

Baca Juga: Anak Kecanduan Pornografi dan Video Games? Coba Cek Perubahan Perilakunya dari 8 Ciri Ini

 

“Hukuman ini juga bisa memberikan edukasi terhadap masyarakat apabila melakukan tindakan serupa seperti Alwi akibat hukumnya seperti Alwi. Bisa saja menjadi perampasan alat komunikasi berbasis internet,” ungkapnya.

Revenge porn merupakan tindakan setara kejahatan karena pelaku biasanya menggunakan foto atau video yang menyangkut pihak lain untuk memaksa, memeras, balas dendam, mengancam maupun mempermalukan korban. Apabila seseorang mencoba melakukan tindakan serupa dengan sengaja, korban bisa menindak pelaku di bawah paying perlindungan hukum Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Pasal 14 UU TPKS yang mengatur tentang kekerasan seksual berbasis elektronik. Yuk jadikan kasus ini sebagai pembelajaran untuk menghindari tindakan serupa.

Halaman :
1

Ikuti Kami