Hingga saat ini gereja yang merupakan salah satu tempat ibadah umat Kristen dan Katolik, masih terus mengalami tantangan dalam memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di beberapa daerah di Indonesia. Hal ini menjadi penting karena IMB merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh setiap gereja untuk menjalankan aktivitas gereja secara legal.
Namun, beberapa gereja di Indonesia mengalami kendala dalam memperolehnya hingga beberapa kasus gereja harus mengalami penutupan paksa karena belum terpenuhinya syarat pembangunan atau pendirian gereja.
Perolehan IMB tak hanya menghalangi pembangunan gereja saja, tetapi juga menghambat kegiatan keagamaan. Berikut ini beberapa gereja yang mengalami masalah dalam memperoleh IMB.
1. Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW), Malang, Jawa Timur
Salah satu gereja yang beberapa waktu lalu sempat jadi perbincangan publik karena adanya penolakan pendirian bangunan gereja yang terjadi di Malang. Tak hanya itu, keluarnya surat yang diajukan oleh Pengurus Ranting Nahdiatul Ulama (PRNU) yang beredar di media sosial semakin membuat kabar ini diperbincangkan oleh masyarakat. Kabarnya PRNU meminta agar pihak gereja melengkapi dokumen persyaratan pembangunan gereja sesuai aturan yang berlaku.
Hingga kabar terakhir yang dijelaskan oleh GKJW, pendirian gereja masih tetap berlangsung dan masih dalam tahap proses perizinan. Pendirian gereja pun sudah masuk ke dalam tahap pengajuan proposal ke FKUB beriringan dengan melengkapi kelengkapan syarat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
2. HKBP Maranatha, Cikuasa, Cilegon
Terkendala dengan validasi dan pengesahan terkait pemenuhan syarat pembangunan gereja yang tak kunjung di dapat, membuat proses pembangunan gereja sempat terhambat. Perancangan yang telah ditentukan sejak tahun 2022 lalu dan pemenuhan persyaratan yang sudah terpenuhi pun tak membuat validasi dan pengesahan kunjung keluar.
Ternyata tak hanya itu saja, beberapa waktu lalu telah ditemukan kendala lainnya yang terdapat pada Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Cilegon yang menilai bahwa syarat administrasi yang dilaporkan untuk pendirian gereja belum lengkap.
3. GBI Tlogosari, Semarang
Tantangan yang dialami oleh GBI Tlogosari bukan dalam proses memperoleh perizinan pembangunan, tetapi adanya protes bangunan di lokasi tersebut. Bahkan pemerintah kota Semarang meminta pihak gereja untuk mengalah dan bersedia pindah lokasi. Kasus ini merupakan salah satu kasus yang dianggap tidak adil bagi umat Kristiani karena pihak gereja berhak mendirikan gereja sebab sudah mendapatkan IMB yang sah dan terbit sejak tahun 1998.
Kasus ini sudah memasuki tahap mediasi dan mendapat kesepakatan jalan tengah, dimana pihak gereja tetap diminta untuk memindahkan lokasi gereja. Namun, para penolak dianggap tidak mematuhi kesepakatan. Bahkan FKUB yang turut hadir tidak memberikan pengaruh apapun terhadap kasus ini.
4. Gereja Katolik Paroki Santo Joseph Tanjungbalai, Karimun, Kepulauan Riau
Bukan karena izin yang belum keluar, tapi dipaksa untuk melepaskan IMB yang sudah didapatkan. Kasus ini terjadi pada tahun 2020 lalu di salah satu gereja Katolik di Kepulauan Riau. Pendirian bangunan gereja terpaksa dihentikan karena adanya gugatan yang diajukan oleh sekelompok warga. Mereka mengajukan tuntutan agar pemerintah Kabupaten Karimun mencabut IMB gereja.
Melalui salah satu anggota Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) masyarakat Karimun meminta IMB gereja dicabut hanya karena tidak ingin ada bangunan gereja di sana dan mendesak pembangunan gereja dipindahkan.
5. GKI Yasmin, Bogor, Jawa Barat
7 tahun harus rela beribadah tanpa atap, bahkan harus rela menerima gugatan sengketa tanah yang berujung penyegelan. Akhirnya secara perlahan GKI Yasmin menemukan sedikit demi sedikit secercah cahaya setiap kasus yang menghampirinya.
Tak hanya itu, setelah 15 tahun menanti ketidakpastian perizinan pembangunan gereja dan beberapa tantangan yang harus dilalui GKI Yasmin. Puji Tuhan, pada tahun 2023, tepatnya pada Hari Raya Paskah menjadi momen istimewa bagi jemaatnya. Perizinan dan peresmian bangunan gereja akhirnya didapatkan oleh GKI Yasmin dengan penandatanganan prasasti oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Semakin banyaknya penolakan perizinan pembangunan gereja yang terjadi di Indonesia semakin memprihatinkan karena menurunnya tingkat toleransi umat beragama. Mari kita sama-sama berdoa satukan hati, supaya gereja-gereja di Indonesia yang masih harus berjuang memperoleh perizinan tempat ibadah diberikan pencerahan dan kemudahan. Sehingga gereja-gereja lain dapat beribadah secara bebas seperti jemaat GKI Yasmin.
Sumber : jawaban.com