Terjadi Kembali Pembubaran Ibadah di Binjai, PGI Meminta Keseriusan Pemerintah
Sumber: monitorindonesia.com

News / 5 June 2023

Kalangan Sendiri

Terjadi Kembali Pembubaran Ibadah di Binjai, PGI Meminta Keseriusan Pemerintah

Bella Tiurma Official Writer
1209

Beberapa waktu lalu kembali terjadi di Binjai, Sumatera Utara dibubarkannya sebuah ibadah secara paksa oleh masyarakat sekitar ketika ibadah sedang berlangsung. Hal ini terjadi lantaran jemaat gereja melakukan ibadah di sebuah tempat yang tidak memiliki izin rumah ibadah. 

Kali ini pembubaran paksa menimpa jemaat Gereja Mawar Sharon (GMS). Dimana Pdt. Janes Q Padang yang menjadi salah satu perwakilan umat Kristiani dalam Forum Kerukunana umat Beragama (FKUB) Kota Binjai, menerangkan masalah utama terjadinya pembubaran paksa tersebut bahwa kurang lebih 40 warga yang mengatasnamakan sebagai masyarakat lingkungan 1 secara tiba-tiba melakukan unjuk rasa. 

Unjuk rasa ini mempermasalahkan tentang keputusan bersama menteri mengenai rumah ibadah. Yang dimana kala itu Janes sedang dipanggil oleh pihak Badan Kesatuan Bangsa dan politik (Kesbangpol) Setia Lingkungan 1. Dimana dalam keputusan bersama mentri harus memiliki 90 jemaat dan 60 tanda tangan masyarakat. 

Kala itu, Janes mengerti bahwa peristiwa ini terjadi karena adanya kesalahpahaman tentang keputusan bersama menteri. Karena melihat lokasi yang digunakan oleh jemaat GMS adalah tempat ibadah sementara bukan rumah ibadah. 

Namun, ketika penjelasan telah disampaikan kepada masyarakat sekitar, tak ada satupun dari mereka yang memedulikan penjelasan tersebut. Sehingga mereka tetap melarang dilakukan kegiatan ibadah di tempat itu. 

“Tapi teman kita yang unjuk rasa tidak mau mendengar, hanya berkata tidak boleh ibadah disini, kemudian kenapa bisa keluar surat rekomendasi Kemenag di Febuari, kenapa bisa keluar surat rekomendasi (GMS dapat beribadah disitu)  FKUB yang dikeluarkan di April?” jelas Janes. 

Bahkan ia menambahkan kalau FKUB maupun Kemenag memiliki kewenangan secara hukum dalam pemberian surat rekomendasi pelaksanaan ibadah. Dimana surat rekomendasi yang telah dikeluarkan secara resmi memiliki kekuatan hukum untuk melindungi setiap warga negara Indonesia untuk melaksanakan ibadah menurut agama masing-masing. 

Semenjak masalah ini ramai dibicarakan, FKUB dan beberapa pihak terkait melangsungkan rapat untuk membahas hal ini. Terakhir rapat dilaksanakan bersama Walikota Binjai dan akan mengelurkan keputusannya dalam waktu dekat. 

Di sisi lain, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mengecam secara keras pembubaran ibadah yang telah terjadi kesekian kalinya secara paksa yang dilakukan oleh beberapa kelompok masyarakat dan meminta tindakan serius dari pemerintah dalam menangani persoalan ini. 

Menurut PGI, hal ini terjadi bukan hanya sekali atau dua kali saja, tetapi sudah terjadi berulang kali. Sehingga sekretaris Eksklusif PGI, Henrek Lokra meminta kepada pemerintah supaya dengan segera mencari solusi atas permasalahan tersebut melalui diterbitkannya surat izin beribadah. 

Selain itu, Henrek menambahkan bahwa seharusnya ada ketegasan yang dimiliki oleh aparat penegak hukum (APH) dalam menangani kasus-kasus pembubaran gereja ini.

Sumber : cnnindonesia.com | detik.com | pgi.or.id
Halaman :
1

Ikuti Kami