Dinkes Provinsi dan Kabupaten/Kota Diminta Siapkan Fasilitas Kesehatan untuk Penatalaksana

Health / 5 March 2023

Kalangan Sendiri

Dinkes Provinsi dan Kabupaten/Kota Diminta Siapkan Fasilitas Kesehatan untuk Penatalaksana

Aprita L Ekanaru Official Writer
2056

Pemerintah Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Nomor PV.03.01/C/824/2023 pada tanggal 24 Februari 2023 sebagai bentuk kewaspadaan terhadap Kejadian Luar Biasa (KLB) Flu Burung Clade Baru 2.3.4.4b. Meskipun saat ini risiko infeksi pada manusia masih rendah, hal ini sebagai langkah antisipasi mengingat virus flu burung memiliki kecenderungan zoonosis dan berpotensi menyebar ke manusia karena mutasi virus yang cepat dan konsisten pada mamalia.

 

BACA JUGA: Flu Burung Mewabah? Ini Pentingnya Lakukan Vaksinasi

 

Aturan ini meminta Dinas Kesehatan Provinsi, kabupaten/Kota, dan kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di seluruh Indonesia untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan serta sektor terkait lain dalam upaya pengamatan dan pemeriksaan flu burung pada manusia. Selain itu, dinkes Provinsi, Kabupaten/Kota diminta menyiapkan fasilitas kesehatan guna penatalaksanaan kasus suspek flu burung sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.

Pemerintah juga mengintensifkan kegiatan surveilans dan Tim Gerak Cepat (TGC) terutama dalam mendeteksi sinyal epidemiologi di lapangan. Daerah yang merupakan sentinel surveilans influenza-like illness (ILI) dan Severe Acute Respiratory Infection (SARI) diminta untuk menumbuhkan kewaspadaan dini untuk penemuan kasus suspek flu burung di daerah yang terjadi KLB Avian Influenza pada unggas.

Setiap ditemukan adanya kasus suspek flu burung, maka Puskesmas segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke Dinkes Kab/Kota melalui sistem Surveilans Berbasis Kejadian (Event Based Surveillance/EBS) dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR). Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke PHEOC Ditjen P2P serta berkoordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan setempat.

 

BACA JUGA: Cegah Virus Flu Burung Sejak Dini

 

Dirjen Maxi Rein Rondonuwu juga menginstruksikan KKP untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri di pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara. Pengkajian dan pengelolaan kasus dilakukan jika ditemukan perilaku perjalanan yang memiliki gejala ILI sesuai pedoman yang berlaku. Masyarakat dihimbau untuk selalu melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), melaporkan kematian unggas secara mendadak dan dalam jumlah banyak, segera ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala flu burung dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko. Semua elemen diminta untuk siaga menghadapi potensi KLB flu burung Clade Baru 2.3.4.4b.

Sumber : Kemenkes RI
Halaman :
1

Ikuti Kami