Cegah Kekerasan Seksual, Keuskupan Agung Jakarta Berlakukan SOP Ini Bagi Pelayannya
Sumber: Sindonews

News / 8 September 2022

Kalangan Sendiri

Cegah Kekerasan Seksual, Keuskupan Agung Jakarta Berlakukan SOP Ini Bagi Pelayannya

Lori Official Writer
2040

Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) telah menerbitkan buku pedoman terkait pencegahan tindakan kekerasan seksual di lingkungan gereja. Buku berjudul ‘Protokol Perlindungan Anak dan Dewasa Rentan’ berisi aturan dan langkah konkrit yang perlu dilakukan KAJ guna melindungi korban pelecehan seksual di lingkungan gereja.

Melalui buku panduan ini, KAJ membeberkan sederet prosedur perekrutan calon pelayan pastoral yang diharapkan bisa menjadi langkah penyaringan terhadap calon pelayan yang tidak pernah menjadi pelaku tindak kriminal termasuk kekerasan seksual dalam berbagai bentuk.

Adapun syarat perekrutan calon pelayan pastoral KAJ, diantaranya:

1. Membuat surat pernyataan tidak pernah terlibat dalam kejahatan termasuk kekerasan seksual.

2. Mendapatkan rekomendasi dari beberapa pihak yaitu:

a. Ketua Lingkungan atau Dewan Paroki, Prodiakon, Katekis, Karyawan Paroki dan tim, Tim/Panitia yang dibentuk lembaga.

b. Pastor Paroki atau Klerus (Imam, Pastor Paroki), Dewan Paroki, Tarekat/religius (Suster, Bruder), Dewan Tingkat Keuskupan, Pengurus Dewan Paroki sebelumnya.

3. Mengikuti wawancara 

4. Menandatangani Tata Perilaku terhadap Anak dan Dewasa Rentan.

5. Mengikuti tes psikologi, jika diperlukan (yang disediakan oleh paroki/keuskupan)

6. Mengikuti pelatihan setelah diterima, dan selanjutnya secara berkala setidaknya satu kali dalam setahun.

Sementara itu KAJ juga telah membentuk tim penanganan pengaduan tindak pelecehan seksual yang terdiri dari 4 tahapan yaitu Penerimaan Pengaduan, Pendampingan/Perlindungan Terduga Korban, Verifikasi Kasus dan Penyampaian Hasil Verifikasi Kasus. 

KAJ berharap melalui aturan ini, gereja bisa hadir secara konkret untuk memberikan perlindungan maupun pendampingan terhadap korban kekerasan seksual, memberikan pemahaman mengenai kekerasan seksual, memastikan pelaku diperlakukan secara adil dalam penyelidikan dan penanganan kasus, melakukan monitoring dan evaluasi terkait standar perlindungan terhadap anak dan dewasa rentan di lingkungan gereja.

Sementara KAJ juga menegaskan akan tetap memberikan perlindungan bagi warga yang mengalami kekerasan seksual di luar lingkungan KAJ, yang nantinya akan diproses melalui Komisi Keadilan dan Perdamaian pada tingkat Keuskupan atau Seksi Keadilan dan Perdamaian pada tingkat paroki.

Sebelumnya, Komnas Perempuan sudah lebih dulu menghimbau agar organisasi keagamaan perlu memberikan perhatian kepada kasus kekerasan seksual. Gereja seharusnya tidak abai ketika korban kekerasan seksual datang mengadu ke gereja. Sebaliknya, menjadi tugas gereja untuk memvalidasi pengaduan tersebut dan mengambil langkah untuk menindak pelaku kekerasan sesuai dengan aturan gereja yang berlaku.

Tentunya aturan serupa juga perlu diterapkan oleh gereja-gereja lain. Sehingga persoalan kekerasan seksual tak lagi dibiarkan tumbuh sumbur di lingkungan gereja.

Sumber : Jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami