Bersyukur Tarif Ojek Online Batal Naik, Begini Kata Kemenhub
Sumber: GridOto.com

News / 29 August 2022

Kalangan Sendiri

Bersyukur Tarif Ojek Online Batal Naik, Begini Kata Kemenhub

Aprita L Ekanaru Official Writer
1833

Seperti wacana beberapa waktu lalu, tarif ojek online (ojol) akan mengalami kenaikan pada 14 Agustus 2022, namun akhirnya bergeser 25 hari kalender sejak aturan KM 564 diterapkan pada 4 Agustus lalu dan jatuh pada Senin (29/08).

Aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 berisi Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Namun rencana ini kembali harus mengalami penundaan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) karena mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat. Meski demikian, Kemenhub belum menjelaskan tenggat waktu penundaan kenaikan tarif ojol akan berlangsung.

“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat. Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," kata Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, pada Minggu (28/08).

Bagi Andita, Kemenhub masih terus berkordinasi, dan menangkap masukan daripara pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai kenaikan tarif ojol ini. Kemenhub juga akan segera menyampaikan pada masyarakat jika telah mengambil keputusan terkait dengan rencana kenaikan tarif ojol ini.

Berdasarkan Kepmenhub 564 Tahun 2022, rincian tarif ojol terbaru adalah sebagai berikut:

Tarif ojol Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Biaya jasa batas bawah : Rp1.850/km

Biaya jasa batas atas : Rp2.300/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500 (sebelumnya Rp7.000-Rp10.000)

 

BACA HALAMAN SELANJUTNYA -->

Tarif ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah : Rp2.600/km (sebelumnya Rp2.000)

Biaya jasa batas atas : Rp2.700/km (sebelumnya Rp2.500)

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-Rp13.500 (sebelumnya Rp8.000-Rp10.000)

Tarif ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

Biaya jasa batas bawah : Rp2.100/km

Biaya jasa batas atas : Rp2.600/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500-Rp13.000 (sebelumnya Rp7.000-Rp10.000)

Tarif ojol tahun 2022 dengan penundaan kenaikan tarif masih menunjuk pada Kepmenhub Nomor 348 Tahun 2019. Berdasarkan Kepmenhub 348 Tahun 2019, rincian tarif ojol yang berlaku adalah:

Tarif ojol Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Biaya jasa batas bawah : Rp 1.850/km

Biaya jasa batas atas : Rp 2.300/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000-Rp 10.000)

Tarif ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000

Biaya jasa batas atas : Rp 2.500

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 8.000-Rp 10.000

Tarif ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

Biaya jasa batas bawah : Rp 2.100/km

Biaya jasa batas atas : Rp 2.600/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000-Rp 10.000

Itulah rincian tarif ojol tahun 2022. Dengan penundaan kenaikan tarif ojol tersebut, maka tarif lama tetap berlaku.

Sumber : Kontan.co.id
Halaman :
Tampilkan per Halaman

Ikuti Kami