Lonjakan kasus Covid-19 varian baru di tanah air semakin tinggi. Pemerintah kembali menyampaikan peraturan baru yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 21/2022 ini, pemerintah menghimbau masyarakat yang ingin bepergian dalam negeri untuk dapat memenuhi syarat testing sebagai berikut:
Sedangkan untuk masyarakat yang belum atau tidak dapat melakukan vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus diwajibkan menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Sementara untuk anak-anak dibagi menjadi dua rentang usia sebagai berikut:
1. Anak usia 6-17 tahun
2. Anak usia dibawah 6 tahun
Peraturan ini akan resmi diberlakukan mulai Minggu, 17 Juli 2017. Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, mengatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan serta mendorong program vaksinasi booster nasional.
Berikut kombinasi vaksin booster yang bisa dilakukan masyarakat Indonesia saat ini:
1. Vaksin primer Sinovac
Jika vaksin dosis pertama dan kedua adalah Sinovac, maka vaksin booster yang dapat digunakan antara lain:
Sumber : Covid19.go.id | Kompas.com
Ikuti doa ini sekarang:
“Tuhan, saya mengakui bahwa saya orang berdosa. Saya membutuhkan Engkau. Saya percaya bahwa darahMu sanggup menghapuskan segala dosa dan kesalahanku. Saat ini, saya mengundang Engkau, Yesus Kristus, masuk dalam hati dan hidupku menjadi Tuhan dan Juruslamatku. Saya menyerahkan hidupku bagiMu dan melayaniMu.
Dalam nama Yesus aku berdoa. Amin”