Udah Tahu Belum? Nama di KTP Wajib Minimal 2 Kata Lho
Sumber: prambors

News / 27 May 2022

Kalangan Sendiri

Udah Tahu Belum? Nama di KTP Wajib Minimal 2 Kata Lho

Lori Official Writer
1723

Melalui penerbitan Permendagri No. 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan jika aturan terkait pemakaian nama di dalam dukumen kependudukan harus memenuhi kaidah minimal dua kata dan maksimal 60 karakter.

Ia juga menekankan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus sesuai dengan prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

 “Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata,” demikian disampaikan melalui laman resmi Kemendagri.go.id pada Selasa, 24 Mei 2022. 

Dirjen Dukcapil Zudan juga menjelaskan bahwa aturan ini dibuat sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang dalam pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik, memudahkan pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

Dia juga menyampaikan bahwa pemakaian dua kata ini membantu untuk penyelarasan dengan pelayanan publik lainnya, seperti ketika dalam pembuatan paspor ke luar negeri atau untuk keperluan sekolah. 

Pencatatan nama pada KTP dan dokumen kependudukan lainnya dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.

Berikut isi lengkapnya:

- Pasal 4 ayat (2)

(2) Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan:

a. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;

b. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan

c. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

 

- Pasal 5

(1) Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan meliputi:

a. menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;

b. nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen

Kependudukan; dan

c. gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

(2) Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan satu kesatuan dengan nama.

(3) Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang:

a. disingkat, kecuali tidak diartikan lain;

b. menggunakan angka dan tanda baca; dan

c. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil

 

- Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku.

Sumber : Kemendagri.go.id
Halaman :
1

Ikuti Kami