RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Sah! Ini 9 Jenis Kekerasan Seksual yang Diatur UU TPKS
Sumber: www.act-global.org

News / 13 April 2022

Kalangan Sendiri

RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Sah! Ini 9 Jenis Kekerasan Seksual yang Diatur UU TPKS

Claudia Jessica Official Writer
2344

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada hari Selasa (12/04/2022) kemarin.

Melalui rapat paripurna DPR tersebut, terdapat 9 poin penting tindak pidana kekerasa seksual dalam UU TPKS yang diatur dalam Pasal 4 ayat 1.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya menjelaskan pengesahan RUU menjadi UU ini ditujukan untuk melindungi perempuan, kaum disabilitas, dan anak-anak dari para predator seksual.  Selama ini kasus kejahatan seksual, khususnya yang dialami oleh perempuan sangat tinggi. Maka dari itu, UU ini diharapkan dapat pelaku jera.

UU TPKS nantinya akan berpihak sepenuhnya kepada korban. Dan melalui UU ini pula, aparat penegak hukum memiliki legal standing yang selama ini belum pernah ada dalam menangani kasus kejahatan seksual.

 

BACA JUGA: 5 Cara Lindungi Diri dari Tindakan Kekerasan Seksual Bagi Wanita

 

Selain itu, UU TPKS juga memuat tentang victim trust fund atau dana bantuan korban UU TPKS yang telah disahkan terdiri dari 8 BAB dan 93 pasal.

9 Poin penting tindak pidana kekerasan seksual dalam UU TPKS yang diatur dalam Pasal 4 ayat 1

a. pelecehan seksual nonfisik;

 

BACA HALAMAN SELANJUTNYA -->

b. pelecehan seksual fisik;

c. pemaksaan kontrasepsi;

d. pemaksaan sterilisasi;

e. pemaksaan perkawinan;

f. penyiksaan seksual;

g. eksploitasi seksual;

h. perbudakan seksual; dan

i. kekerasan seksual berbasis elektronik.

Dari 9 poin yang diatur dalam UU TPKS, terdapat dua usulan yang dihapuskan yaitu, pemerkosaan dan aborsi. Menurut pendamping korban kekerasan seksual, mengeluh tidak ada prosedur aborsi yang aman bagi para korban pemerkosaan.

Pelaku kekerasan seksual dilarang untuk mendekati korban dalam jarak dan waktu tertentu selama proses hukum di pengadilan masih berlangsung. Peraturan ini dibuat agar korban kekerasan seksual merasa aman dan tidak perlu melarikan diri dari pelaku.

Meski UU TPKS belum sempurna, Willy menyampaikan bahwa Lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat dapat ikut berperan dalam proses pendampingan dan perlindungan korban kekerasan seksual.

 

Sumber : suara.com
Halaman :
Tampilkan per Halaman

Ikuti Kami