Untuk Kedua Kalinya, Pendeta Saifuddin Ibrahim Jadi Tersangka Penistaan Agama
Sumber: Google

News / 31 March 2022

Kalangan Sendiri

Untuk Kedua Kalinya, Pendeta Saifuddin Ibrahim Jadi Tersangka Penistaan Agama

Lori Official Writer
2015

Pada tahun 2017, Pendeta Saifuddin Ibrahim atau akrab disapa Abraham Ben Moses masuk sel tahanan karena menjadi tersangka penistaan agama.

Dia dituduh telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap agama Islam lewat sosial media. Akibatnya tepat pada 7 Mei 2018 dia dijatuhi vonid hukuman 4 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah.

Di tahun 2022 ini, Saifuddin kembali jadi tersangka penistaan agama dan ujaran kebencian terhadap agama tertentu. Sehingga membuatnya harus terancam hukuman pidana paling lama enam tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengatakan, penetapan status tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri.

“Dari informasi penyidik Dit Siber, sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak dua hari lalu,” ungkap Irjen Dedi.

 

Baca Juga: Terjerat Kasus Penistaan Agama, Ini 5 Fakta Soal Pendeta Saifuddin Ibrahim

 

Namun tindakan penangkapan terhadap Saifuddin tampaknya terkendala. Pasalnya polisi memastikan jika Saifuddin tengah berada di Amerika Serikat (AS).

“Berdasarkan hasil penyelidikan diduga saudara SI berada di negara Amerika,” ungkap Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Meski begitu, pihak kepolisian sedang memproses penerbitan red notice atau surat peringatan supaya Saifuddin Ibrahim segera menjalani proses hukum di tanah air.

“Kami sampaikan kepada saudara SI untuk monitor kegiatan ini untuk dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku sebagai WNI berani berbuat harus bisa mempertanggungjawabkan apa yang telah dia perbuat,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, kasus penistaan kali kedua ini muncul setelah dirinya meminta menteri agama menghapus 300 ayat dari kitab suci umat Muslim dan mempersoalkan tentang kurikulum pesantren dan tindakan radikalisme melalui sebuah video yang tersebar di sosial media.

Hal inipun memicu kemarahan dari berbagai tokoh agama dan bahkan Menko Polhukam RI Mahfud MD. Sehingga menyeret Pendeta Saifuddin Ibrahim ke ranah hukum.

 

Baca Juga:

Karena 300 Ayat Ini, Pendeta Saifuddin Ibrahim Terancam Ditangkap! PGI Beri Tanggapan

 

Belakangan ini, muncul beragam sosok yang memilih melakukan penginjilan dengan cara yang radikal. Namun sayangnya, penginjilan tersebut tidak didasari oleh kasih dan juga rasa toleransi yang tinggi terhadap perbedaan. Tentunya hal ini hanya akan menyebabkan keresahan di tengah kehidupan beragama. 

Jadi mari belajar dari kasus ini bahwa sekalipun kita dipanggil untuk memberitakan kabar keselamatan kepada seluruh bangsa, tetapi bukan berarti kita memaksa dan juga mengkritisi keyakinan orang lain. Mari saling menghormati perbedaan dan memberitakan kasih Kristus melalui teladan hidup kita.

Sumber : CNN Indonesia | Jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami