Viral Nikah Beda Agama di Semarang, Begini Penjelasan Kemenag
Sumber: detik

News / 11 March 2022

Kalangan Sendiri

Viral Nikah Beda Agama di Semarang, Begini Penjelasan Kemenag

Lori Official Writer
4416

Warganet dihebohkan dengan video TikTok viral terkait wanita berhijab yang diberkati di gereja.

Sebagaimana diketahui, melalui akun TikTok @shaca_alya, terlihat seorang pengantin wanita bergaun putih lengkap dengan hijab tengah mengikuti prosesi pemberkatan nikah di salah satu gereja di Semarang, Jawa Tengah. 

Dari hasil penelusuran, rupanya dia tengah menikah sesuai dengan keyakinan suami yang merupakan seorang Katolik. Pasangan ini sepakat untuk menikah sesuai dengan keyakinan masing-masing. 

Setelah menjalani pemberkatan nikah, pasangan ini kemudian melanjutkan proses akad nikah. Setelah menjalani kedua prosesi ini, akhirnya mereka dinyatakan sah sebagai pasangan suami istri.

Ahmad Nurcholish, yang merupakan salah satu saksi yang mendampingi pasangan pengantin, mengungkapkan bahwa pernikahan beda agama yang digelar pada Sabtu, 4 Maret 2022 itu terpaksa dilakukan karena keduanya terhalang restu orangtua.

“Pemberkatannya itu dilakukan di gereja Saint Ignatius, Semarang. Saya yang mendampingi mereka. Lalu akad nikah di sebuah hotel dan saya yang memimpin,” ungkap Ahmad yang merupakan seorang aktivis LSW Pusat Studi Agama dan Perdamaian (ICRP).

 

Baca Juga: MK Tolak Uji Materi Pernikahan Beda Agama

 

Tentu saja postingan tersebut mengundang kontroversi. Karena pernikahan beda agama masih ditentang keras di Indonesia. Pihak gereja dan tokoh agama yang mendukung pernikahan inipun turut terkena imbas. Karena mereka dianggap melanggar kebenaran terkait pernikahan beda agama yang diajarkan di dalam agama Katolik maupun Islam.

Perbincangan heboh ini akhirnya mendapat perhatian dari Kementerian Agama (Kemenag). Wakil Menteria Agama (Wamenag) menegaskan bahwa pernikahan beda agama tersebut tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

“Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA,” ungkap Zainut.

Dia menjelaskan bahwa Kemenag sendiri sudah menelusuri catatan sipil yang masuk ke kantor Kemenag Jawa Tengah dan tidak ditemukan jika pasangan tersebut memberikan laporan di KUA. Sehingga dia meyakinkan masyarakat jika pernikahan beda agama tersebut tidak sesuai dengan UU Perkawinan dalam Undang-Undang No 16 Tahun 2019. Dimana perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kabid Urusan Agama Islam, Kanwil Kemenag Jateng Zainal Fatah bahwa pernikahan beda agama tersebut tidak tercatat di KUA.

“Kalau secara Islam catat di KUA. Sudah tanya di KUA di Semarang tidak ada yang menangani pernikahan yang viral itu,” ungkap Zainal.

 

 

BACA HALAMAN BERIKUTNYA --->

Zainal menegaskan bahwa pernikahan beda agama tidak ada secara hukum. Dalam artian, pernikahan yang dianggap sah secara hukum adalah ketika pasangan menikah menurut salah satu keyakinan yang disepakati, lalu kemudian pernikahan tersebut akan dicatat dalam catatan sipil.

“Undang-undang perkawinan kita itu tidak ada perkawinan beda agama. Satu harus tunduk pada mana yang akan dipilih (salah satu keyakinan). Terkait dengan itu, setelah klarifikasi, yang bersangkutan menikah di gereja. Kemudian dicatatkan di catatan sipil. Kalau nikah di gereja berarti sama-sama, seagama, Katolik. Walaupun asalnya dia ada yang sebetulnya tidak Katolik. Tapi ketika dia menikah di gereja otomatis harus tunduk pada agama di gereja tersebut,” terangnya.

Melalui kasus pernikahan beda agama yang mendadak viral ini, Zainal berharap masyarakat bisa belajar lebih banyak terkait UU perkawinan di Indonesia.

“Berharap masyarakat untuk lebih bisa memahami UU Perkawinan, kemudian untuk sesuatu yang belum jelas tabayun dulu. Di media biral itu kan kita belum tahu kejadiannya seperti apa. Meski yang satu berpakaian muslim yang satu berpakaian nasrani, tapi kenyataannya yang terjadi mereka menikah secara nasrani di Gereja dan dicatatakan di cacatan sipil,” ungkapnya.

 

Baca Juga: PGI : Larangan Nikah Beda Agama Langgar HAM

 

Jadi bisa disimpulkan bahwa sebenarnya pasangan tersebut memilih mencatatkan pernikahan yang sah secara Kristen. Namun pakaian yang dikenakan pengantin wanita memang menjadi kontroversi. Apalagi keduanya jika melangsungkan akad nikah yang sesuai dengan agama Islam.

Tentu saja hal ini bertentangan dengan keyakinan yang dianut oleh umat Kristen, yang memegang prinsip bahwa pernikahan harus menjadi satu dalam segala hal, termasuk dalam hal keyakinan dan menjadi pasangan yang sepadan. Dalam artian menjadi sama dan satu dalam segala hal sesuai dengan firman dalam 2 Korintus 6: 14, “Janganlah kamu merupakan pasangan yang tidak seimbang dengan orang-orang yang tak percaya. Sebab persamaan apakah terdapat antara kebenaran dan kedurhakaan? Atau bagaimanakah terang dapat bersatu dengan gelap?”

Meski begitu, mari tetap menyikapi persoalan nikah beda agama dengan bijaksana. Kasihi dan hormati pilihan tersebut sebagai keputusan akhir yang sudah dipertimbangkan dengan matang oleh kedua belah pihak.

Sumber : Jawaban.com
Halaman :
Tampilkan per Halaman

Ikuti Kami