Kasus Covid-19 Turun, Begini Aturan Bebas Karantina dan Tak Perlu Tes PCR atau Antigen
Sumber: detik.com

News / 7 March 2022

Kalangan Sendiri

Kasus Covid-19 Turun, Begini Aturan Bebas Karantina dan Tak Perlu Tes PCR atau Antigen

Lori Official Writer
1600

Kasus harian Covid-19 per Senin, 7 Maret 2022, melalui pantuan data Kementerian Kesehatan terus menurun. Hal ini dibenarkan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Ia memastikan bahwa penanganan pandemic akan semakin membaik.

“Berdasarkan data yang kami evaluasi, tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan,” ungkapnya pada Senin (7/3).

Terkait kabar baik ini, Luhut menyampaikan bahwa pasien rawat inap rumah sakit pun mengalami penurunan. Bahkan kasus kematian dinyatakan terus menurun. Penurunan ini sendiri terjadi hampir merata di seluruh provinsi di Jawa-Bali. Kecuali di Yogyakarta yang diperkirakan akan mengalami penurunan beberapa hari ke depan.

Menyikapi kondisi ini, Luhut pun secara resmi mengumumkan penetapan aturan baru terkait pelaku perjalanan domestik maupun mancanegara.

Seperti dihimpun oleh Jawaban.com, berikut 2 aturan terbaru yang dicetuskan oleh pemerintah:

1. Pelaku Perjalanan Domestik Tidak Perlu Tes PCR ataupun Antigen

Luhut menyampaikan bahwa pemerintah akan membebaskan syarat tes PCR maupun antigen bagi pelaku perjalanan domestik bagi semua moda transportasi baik udara, darat maupun laut.

Namun pembebasan ini diikuti dengan syarat bahwa pelaku perjalanan sudah menerima vaksinasi dosis kedua. Jika syarat ini dipenuhi maka pembebasan tersebut berlaku para pelaku perjalanan.

“Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal hari ini, kita akan memberlakukan kebijakan sebagai berikut, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif,” ungkapnya. 

Namun ia mengingatkan agar setiap pelaku perjalanan tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebelum terbang.

 

2. Pelaku Perjalanan Luar Negeri Menuju Bali Bebas Karantina 

Aturan terbaru kedua yang ditetapkan pemerintah adalah pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan Bali akan dibebaskan dari karantina. 

“Selain kebijakan yang kami lakukan dalam menggelar ratas hari ini, kami melaporkan kesiapan Bali dalam menggelar kebijakan tanpa karantina. Dalam ratas hari ini, Presiden juga telah menyetujui untuk dapat melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret 2022, di Provinsi Bali," ungkap Luhut.

Sementara bebas karantina ini, menurut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno akan berlaku bagi wisatawan yang sudah mendapatkan vaksin dua dosis ataupun booster.

“Sesuai arahan dari Bapak Presiden Jokowi, sudah diputuskan bahwa mulai 7 Maret 2022 Bali akan diujicobakan bebas karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri yang telah vaksin lengkap dan juga booster,” ungkapnya.

Selain itu, pemerintah juga akan memberlakukan visa on arrival (VoA) atau bebas visa bagi wisatawan mancanegara khusus di Bandar udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali sejak hari ini. Pihak Angkasa Pura bahkan telah menyediakan pengaturan alur kedatangan para wisatawan mancanegara melalui empat alur khusus.

“Jadi, kami menyiapkan empat alur tetapi dengan sebanyak 8 konter. Fasilitas-fasilitas untuk VoA sudah kami siapkan," ucap Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhistira.

Meski pembebasan karantina diberlakukan, wisatawan mancanegara yang tiba di bandara akan segera menjalani pemeriksaan VoA, imigrasi hingga pengambilan swab PCR.

“Jadi, memang ada penambahan alur. Yang pasti seperti sebelumnya ketika mereka landing mereka melakukan cek suhu tubuh, melakukan cek entry sistem kemudian pengecekan dokumen oleh KKP, pengambilan swab PCR," terangnya.

Jika pemeriksaan di Bea Cukai lolos, maka para wisatawan mancanegara akan diizinkan menuju penginapan yang sudah dibooking sebelumnya.

Sumber : Berbagai Sumber | Jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami