Pemerintah dikabarkan telah resmi memberikan izin perdagangan mata uang digital atau cryptocurrency di Indonesia. Izin tersebut diberikan melalui Badan Pengawas Perdaganangan Berjangka Komoditi (Bappebti), sejauh ini ada 229 cryptocurrency yang tercatat dapat diperjualbelikan di Indonesia.
Perdagangan cryptocurrency di Indonesia didasarkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto yang terbit 17 Desember 2021.
"Dengan terbitnya peraturan Bappebti (Perba) tersebut, diharapkan perdagangan fisik aset kripto di Indonesia mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat yang bertransaksi fisik aset kripto di Indonesia," tulis keterangan resmi Bappebti.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang keras lembaga jasa keuangan dalam segala bentuk aktivitas perdangan aset cryptocurrency di Indonesia. Larangan tersebut mencakuaksi seperti menggunakan, memasrkan, serta memfasilitasi kegiatan jual beli cryptocurrency, hal ini disampaikan oleh Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso melalui akun instagram resmi OJK Indonesia (@ojkindonesia).
Saat ini segala jenis pengawasan dan pengaturan atas aset cryptocurrency sepenuhnya dilakukan oleh Bappepti. Namun OJK turut menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih mengenal resiko yang bisa disebabkan oleh aset cryptocurrency, melihat aset cryptocurrency merupakan jenis komoditas yang memiliki fluktuasi nilai yang tidak menentu. Selain itu, OJK juga mengingatkan masyarakat agar tetap wasapada terhadap skema ponzi yang berkedok investasi cryptocurrency.
Lalu apa saja crypto yang diakui oleh pemerintah? Berikut list daftarnya: