Kasus Omicron Makin Meningkat, Pembelajaran Tatap Muka Tetap Berlanjut

News / 24 January 2022

Kalangan Sendiri

Kasus Omicron Makin Meningkat, Pembelajaran Tatap Muka Tetap Berlanjut

Aprita L Ekanaru Official Writer
2222

Kasus harian Covid-19 dalam kurun waktu seminggu terakhir terus mengalami peningkatan. Namun sampai saat ini pemerintah belum terlihat untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat atau lockdown.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Panjaitan, dalam jumpa pers pada Senin (24/01/22).

"Sampai dengan saat ini, pemerintah belum terpikir untuk melakukan pemberlakuan PPKM Darurat kembali apalagi sampai melakukan lockdown," kata Luhut.

 

BACA JUGA: Dukung Perkembangan Anak Usia Dini, Super5 Bakal Kerjakan Program Besar Ini di Tahun 2022

 

Oleh sebab itu pembelajaran tatap muka (PTM) dipastikan juga tetap berlanjut dengan menjalankan aturan terkait PPKM di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 04 Tahun 2022 yang berlaku sampai 31 Januari 2022 salah satunya menyoal kebijakan sekolah tatap muka. Berikut aturannya:

Aturan Sekolah Tatap Muka Jakarta PPKM Level 2

Pelaksanaan pembelajaran di sekolah dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) berdasarkan Surat Keputusan Bersama 4 menteri.

1. PTM kapasitas siswa 100% dengan syarat minimal 80% pendidik/tenaga kependidikan dan 50% warga masyarakat lansia di kabupaten/kota sudah divaksinasi dosis 2. Ketentuan:

- Siswa melakukan sekolah tatap muka setiap hari

- Jumlah peserta didik 100% dari kapasitas ruang kelas

- Durasi belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari

- Materi pembelajaran meliputi materi esensial yang dipilih satuan pendidikan

- Materi non esensial dapat diberikan melalui PJJ atau penugasan terstruktur dengan e-learning

 

2. PTM kapasitas siswa 50% dengan syarat 50-80% pendidik/tenaga kependidikan dan 40-50% warga masyarakat lansia di kabupaten/kota sudah divaksinasi dosis 2. Ketentuan:

- Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari

- Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas

- Durasi belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari

- Materi pembelajaran meliputi materi esensial yang dipilih satuan pendidikan

- Pembelajaran dilakukan dengan blended e-learning

 

3. PTM Kapasitas Siswa 50% II dengan syarat vaksinasi dosis 2 pada pendidik/tenaga kependidikan kurang dari 50% dan pada warga masyarakat lansia kurang dari 40%. Ketentuan:

- Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari

- Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas

- Durasi belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari

- Materi pembelajaran meliputi materi esensial yang dipilih satuan pendidikan

- Pembelajaran dilakukan dengan blended e-learning

 

BACA HALAMAN BERIKUTNYA --->

Luhut memaparkan kebijakan dapat berubah jika ada lonjakan luar biasa terjadi saat pandemi, namun untuk saat ini ia menekankan bahwa PTM tidak disetop.

"Pembelajaran sampai hari ini tetap dilaksanakan kalau ada hal-hal yang luar biasa akan diambil keputusan tersendiri," katanya.

Dalam kesempatan itu, Luhut juga menyampaikan meski pemerintah tidak menjalankan lockdown tetapi PPKM level bakal tetap dilakukan.

"Pemerintah hari ini menegaskan akan terus menggunakan asesmen level sebagai basis pengetatan masyarakat. Sampai saat ini pemerintah belum berpikir untuk memberlakukan PPKM darurat, PPKM darurat lagi, atau memberlakukan lockdown," kata Luhut.

Luhut juga meyakini bahwa saat ini sistem kesehatan di Indonesia sudah cukup siap untuk menghadapi varian Omicron.

"Perlu saya tegaskan kembali bahwa pemerintah pastikan sistem kesehatan hari ini sudah cukup siap dalam menghadapi Omicron ini. Namun langkah langkah bijak bagi masyarakat yang menaati protokol kesehatan dan mengikuti anjuran pemerintah untuk melakukan merupakan faktor utama dalam mencegah keparahan yang bisa terjadi," ujar Luhut.

Sumber : Beberapa Sumber
Halaman :
Tampilkan per Halaman

Ikuti Kami