Taat Aturan, PGI dan KWI Himbau Gereja-gereja Rayakan Ibadah Natal Secara Virtual
Sumber: CNN Indonesia

News / 3 December 2021

Kalangan Sendiri

Taat Aturan, PGI dan KWI Himbau Gereja-gereja Rayakan Ibadah Natal Secara Virtual

Lori Official Writer
2638

Menanggapi aturan perayaan Natal 2021 yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dalam Surat Edaran Menag No SE 31 Tahun 2021, lembaga Kristen PGI dan KWI menghimbau agar gereja-gereja merayakan Natal secara virtual (online) saja.

Adapun Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) telah mengumumkan bahwa sebanyak 68 gerejanya akan merayakan Natal secara virtual.

Uniknya, KAJ telah menerbitkan aplikasi ibadah terbarunya sebagai alat untuk memperlengkapi warga Katolik untuk menjalankan ibadahnya. 

Nantinya, jemaat dari 68 gereja ini harus mendaftarkan diri secara online untuk berbagai kegiatan ibadah mulai dari sakramen, teks Misa, dan kumpulan doa. Sementara untuk mengikuti ibadah Natal, peserta bisa menggunakan nomor Basis Induk Data Umat Katolik (BIDUK) dengan menggunakan QR Code.

“Hikmah di balik pandemic Covid-19 membuat umat Katolik menjadi terbiasa untuk menjalankan kebiasan-kebiasaan baru,” ungkap Vikaris Jenderal KAJ Romo Samuel Pangestu.

 

Baca Juga: Info Penting! PGI Imbau Gereja-gereja Rayakan Natal dan Tahun Baru Tak Berlebihan

 

Senada dengan itu, PGI juga menghimbau agar umat Kristiani menggelar ibadah Natal di rumah secara virtual. Hal ini disampaikan sebagai dukungan terhadap upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.

“Bersama-sama pemerintah dan masyarakat kita pasti bisa melewati masa ini. Saya harap tahun ini tidak ada gereja yang memasang tenda untuk ibadah di Jumat malam (tanggal 24 Desember). Kalau bisa di rumah saja,” ungkap Ketua PGI Gomar Gultom.

Sementara bagi gereja yang melakukan perayaan di rumah ibadah, dihimbau untuk membatasi jumlah peserta tidak melebihi 50% dari kapasitas ruangan. Hal ini sesuai dengan aturan dalam Inmendagri No 62 Tahun 2021 poin 3 bagian d.

Sebagaimana diketahui, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas juga menghimbau supaya umat Kristiani bisa merayakan ibadah Natal sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan tersebut.

“Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing. Dengan tetap menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya,” ungkap Menag Yaqut.

 

Baca Juga: Mendagri Resmi Keluarkan Aturan PPKM Level 3 Nataru, Berikut Kegiatan yang Dilarang Keras

 

Dia juga menekankan supaya umat Kristiani tetap waspada, khususnya dengan munculnya varian baru Omicron baru-baru ini.

Buat gereja-gereja mitra CBN Indonesia, yuk ikut mematuhi aturan pemerintah ini. Sebagai gereja Tuhan mari menjadi teladan atas bangsa ini.

Sumber : Berbagai Sumber
Halaman :
1

Ikuti Kami